Oknum Perwira Polisi Rudapaksa Siswi SMP
AKBP M dan Siswi SMP Korban Rudapaksa Ternyata Bertetangga, Rumahnya Tak Berjauhan
Dalam pantuan di rumahnya di Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (1/3/2022) diketahui fakta baru.
TRIBUN-BALI.COM, MAKASSAR - Seorang siswi SMP, inisial IS usia 13 tahun melapor ke Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menjadi korban rudapaksa.
Terlapor adalah oknum perwira polisi, AKBP M.
Atas laporan itu, AKBP M telah ditahan dan dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Baca juga: AKBP M Diduga Pakai Perantara, Korban Disebut Lebih dari Satu
Dalam pantuan Tribun di rumahnya di Perumahan Griya Barombong, Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Selasa (1/3/2022) diketahui fakta baru.
Jarak rumah pelaku dan korban tak berjauhan.
Sebelumnya, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana, mencopot perwira AKBP berinisial M setelah diduga melakukan persetubuhan anak di bawah umur.
Baca juga: AKBP M Diduga Iming-imingi Biaya Sekolah, Berulangkali Rudapaksa Siswi SMP
M dicopot dari jabatannya yang diketahui menjabat sebagai Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel.
Selain dicopot, AKBP M pun ditahan Propam Polda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan kasus rudapaksa siswi SMP.
"Untuk kelanjutannya sudah diambil tindakan. Yang pertama sudah diamankan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (1/3/2022) siang
"Yang kedua, bapak Kapolda juga mengambil tindakan cepat dengan menonaktifkan dari jabatannya yang sekarang," sambungnya.
Pencopotan AKBP M, itu lanjut Komang untuk memperlancar proses pemeriksaan yang dijalani.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga sudah mendatangi korban dan keluarganya di Kecamatan Barombong, Gowa.
Baca juga: KASUS RUDAPAKSA Siswi SMP, AKBP M Dicopot dari Jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel
"Untuk korban sendiri sudah didatangi oleh dir Polair sendiri termasuk juga dengan Kabid Propam," jelas Komang.
Langkah selanjutnya terhadap korban IS (13), kata dia dilakukan pemeriksaan visum untuk kelengkapan berkas laporan.
Kuasa Hukum Korban, Amiruddin mengatkan, hari ini Selasa (1/3/2022) pihaknya akan mendapingi kliennya melapor ke PPA Polda Sulsel.
Baca juga: Oknum Perwira Polri Pangkat AKBP Ditahan, Diduga Merudapaksa Siswi SMP