Berita Bali
Positif, Dilarang Mengarak, Tes Swab atau Antigen untuk Pengarak Ogoh-ogoh di Bali
Seka teruna yang ada di Kabupaten Badung dan yang akan mengarak ogoh-ogoh, Rabu 2 Maret 2022, melaksanakan tes swab PCR
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Seka teruna yang ada di Kabupaten Badung dan yang akan mengarak ogoh-ogoh, Rabu 2 Maret 2022, melaksanakan tes swab PCR, Selasa 1 Maret 2022.
Swab yang dilaksanakan sebagai syarat agar bisa mengarak dengan jumlah maksimal 25 orang.
Menurut informasi yang didapat, swab dilakukan di beberapa lokasi, khususnya tempat-tempat vaksinasi yang dilakukan sebelumnya.
Kendati demikian, diharapkan semua hasilnya negatif, agar kreativitas sekaa teruna berjalan dengan tetap melaksanakan Protokol Kesehatan (Prokes).
Baca juga: Pemuda di Sukawati Gianyar Ganti Ogoh-ogoh Gara-gara Kabel
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Badung I Wayan Darma yang juga koordinator di Satgas Covid-19 Badung mengakui adanya pelaksanaan swab untuk seka teruna yang mengarak ogoh-ogoh.
Dikatakan, seka teruna yang melaksanakan swab adalah seka teruna yang membuat dan mengarak ogoh-ogoh.
Hal itu dilakukan sesuai dengan keputusan bersama dengan Satgas Covid-19 dan manggala Yowana Badung.
“Hasilnya belum. Yang jelas, jika nanti hasilnya positif, dipastikan sekaa teruna tidak dapat melakukan pengarakan. Jadi tidak diizinkan ikut aktivitas ogoh-ogoh,” jelasnya.
Sayangnya dirinya tidak merinci berapa total, seka teruna yang menjalani swab. Pihaknya menyarankan konfirmasi ke Manggala Yowana Badung.
Manggala Yowana Badung, IG Prayoga Mardika mengakui sesuai kesepakatan Yowana dan Satgas Covid-19 Badung, peserta yang mengarak ogoh-ogoh wajib melakukan tes swab. Jika tidak melakukan swab tidak diperkenankan mengarak.
“Kita sudah membuat peraturan atau kesepakatan bersama. Jadi yang memiliki sertifikat Swab PCR yang boleh melakukan pengarakan ogoh-ogoh,” jelasnya.
Disebutkan, ogoh-ogoh hanya diarak di wewidangan banjar saja.
Bahkan gamelan baleganjur yang mengiringi tidak boleh mengikuti ogoh-ogoh dan berada di depan banjar saja.
“Ini sudah kesepakatan kami. Jadi kalau ada yang melanggar, siapa yang mengusulkan pengarakan itu yang bertanggung jawab kalau terjadi apa-apa,” katanya.
Ditanya apakah tetap dilakukan pengarakan ogoh-ogoh jika yang jalani swab di bawah 25 orang dari yang ditetapkan pemerintah, Mardika pun mengaku tetap dilakukan.