Bali
2 HARI LAGI Koster Ijinkan Wisman Masuk Bali Tanpa Karantina, Bagaimana Kasus Covid-19 di Bali?
Dua hari lagi uji coba wisman bisa masuk Bali tanpa karantina, seperti apa update sebaran kasus Covid-19 di Bali? Berikut ulasannya.
Penulis: Putu Kartika Viktriani | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM - Uji coba wisatawan mancanegara masuk ke Bali tanpa karantina akan berlaku mulai Senin, 7 Maret 2022.
Dua hari menjelang pemberlakuan uji coba tersebut, berikut ini adalah ulasan mengenai kasus Covid-19 terbaru di wilayah Provinsi Bali.
Hingga Jumat, 4 Maret 2022, di Bali telah muncul 93 kasus baru Covid-19, bersamaan dengan 1.254 pasien sembuh dan 11 pasien meninggal dunia.
Jumlah kemunculan 93 kasus ini adalah jumlah yang terendah di provinsi Bali sejak mengamuknya virus Covid-19 varian Omicron.
Berdasarkan data terbaru yang dirilis Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali pada Jumat 4 Maret 2022, dari 93 kasus baru itu terbanyak muncul di Kabupaten Badung yang mencapai 47 kasus.
Baca juga: UPDATE Covid-19 di Bali 1 Maret 2022: Positif 242 Orang, Sembuh 1.124 Orang, dan Meninggal 21 Orang
Sedangkan jumlah terbanyak kedua muncul di Kota Denpasar dengan 27 kasus baru.
Selanjutnya disusul oleh kabupaten Gianyar dengan 9 kasus baru, Tabanan dengan 5 kasus baru, Buleleng dengan 2 kasus baru, Jembrana dengan penambahan 1 kasus baru, Karangasem dengan penambahan 1 kasus baru, dan Klungkung dengan penambahan 1 kasus baru.
Satu-satunya daerah di Bali yang nihil kasus baru adalah Bangli.
Menurut statistik, tanggal 4 Maret 2022 ini adalah untuk yang pertama kalinya jumlah kasus harian di Bali berada di bawah angka 100 sejak mengamuknya Covid-19 varian Omicron.
Terakhir kali kasus kisaran angka dua digit terjadi 25 Januari 2022 lalu, ketika di Bali muncul 96 kasus baru.
Sejak saat itu, kasus harian Covid-19 terus melambung ke angka tiga digit, lalu empat digit.
Bahkan, kasus Covid-19 di Bali sempat tembus rekor tertinggi sepanjang pandemi mencapai 2.556 kasus pada 9 Februari 2022 lalu.
Sedangkan untuk tambahan pasien sembuh di Bali per Jumat 4 Maret 2022 kemarin, sebanyak 1.254 pasien dinyatakan sembuh.
Baca juga: Kasus Sembuh Terus Bertambah, 1 Maret 2022 Sebanyak 381 Orang Sembuh Covid-19 di Kota Denpasar
Jumlah pasien sembuh terbanyak kemarin berada di Badung mencapai 602 orang.
Disusul Denpasar di urutan kedua dengan total 296 pasien sembuh, Gianyar dengan 124 pasien sembuh, Tabanan dengan 64 pasien sembuh, Buleleng dengan 57 pasien sembuh, Jembrana dengan 52 pasien sembuh, Karangasem dengan 42 pasien sembuh, dan Klungkung dengan 17 pasien sembuh.
Sementara, jumlah kumulatif pasien yang meninggal dunia di Bali hingga saat ini mencapai 4.455 orang atau 2,90 persen dari total 153.5125 kasus positif.
Sebaliknya, kasus aktif (pasien Covid-19 yang masih dalam perawatan atau karantina) di Bali saat ini berkurang menjadi 4.814 orang atau 3,14 persen dari total 153.512 kasus positif.
Kasus aktif terbanyak saat ini berada di Badung mencapai 2.336 orang, disusul Denpasar mencapai 1.081 orang, Gianyar sebanyak 378 orang, Tabanan sebanyak 371 orang, Jembrana sebanyak 159 orang, Buleleng sebanyak 125 orang, Bangli sebanyak 120 orang, Karangasem sebanyak 81 orang, dan Klungkung sebanyak 56 orang.
Selain itu, ada 22 pasien dari luar daerah Bali yang kini masih dalam perawatan.
Melihat data statistik ini, memang sudah saatnya Gubernur Bali Wayan Koster mengambil langkah besar untuk menghilangkan aturan karantina.
Baca juga: SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022
Pasalnya, perekonomian Bali yang bertumpu pada pariwisata tak kunjung membaik meski gerbang Bali sudah dibuka untuk wisatawan mancanegara.
Penyebabnya adalah aturan karantina yang memberatkan wisatawan untuk datang ke Bali.
Waktu liburan yang biasanya tidak lama, akan sia-sia jika hanya digunakan untuk karantina.
Suara rakyat yang kian lantang pun akhirnya membuat Koster akan melakukan uji coba tanpa karantina pada 7 Maret 2022 setelah usulan tersebut disetujui pejabat pemerintah pusat dalam rapat koordinasi yang diadakan kemarin, Jumat 4 Maret 2022.
Pemberlakuan kebijakan tanpa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) itu hanya berlaku melalui pintu masuk Bali, dengan perjalanan udara dan laut.
Rapat tersebut juga memutuskan bahwa layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN juga akan diberlakukan mulai 7 Maret 2022.
Pemberlakuan layanan Visa on Arrival (VOA) bagi PPLN, khusus yang datang dari 23 negara, yaitu Australia, Amerika Serikat, Inggris, Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan dan Kanada.
Selanjutnya Italia, Selandia Baru, Turki, Uni Emirat Arab, Malaysia, Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, Vietnam, Laos, Myanmar, Kamboja dan Filipina.
Adapun persyaratan kesehatan bagi PPLN yakni sudah vaksinasi lengkap/booster, negatif tes Swab PCR sebelum keberangkatan dan memiliki bukti lunas pemesanan hotel minimum empat hari di Bali.
Selanjutnya PPLN wajib untuk mengikuti tes Swab PCR pada saat kedatangan.
Baca juga: INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival
Jika hasil tes Swab PCR negatif, maka PPLN diizinkan melakukan kunjungan ke semua destinasi wisata di seluruh Bali.
Apabila hasil tes positif, PPLN diwajibkan mengikuti isolasi di hotel. Khusus bagi PPLN yang positif, lanjut usia dan memiliki komorbid, langsung dirawat di rumah sakit.
Selanjutnya pada hari ketiga PPLN berkewajiban mengikuti tes Swab PCR dan apabila hasil tesnya negatif, pada hari keempat diizinkan melakukan perjalanan ke luar Bali.
Selain semua syarat itu, PPLN juga tetap harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19 sesuai ketentuan dan pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permohonan e-Visa Wisata.
Gubernur Bali pun menyatakan siap berkomitmen melakukan percepatan vaksin dosis ketiga atau penguat (booster) dengan target minimum 30 persen.
Target tersebut, diupayakan sudah tercapai 7 Maret 2022.
Baca juga: Satgas Covid-19, Damakesmas, dan TRC Denpasar Siaga 24 Jam Saat Nyepi
Sementara itu, bagi masyarakat lanjut usia yang hasil tes swab PCR positif dan memiliki komorbid, wajib langsung mengikuti perawatan di rumah sakit.
Kemudian pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai tempat.
"Terakhir, meningkatkan kesiapan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai bagi kedatangan PPLN agar tidak terjadi penumpukan," ungkap Koster.
Dalam surat keputusan itu, Koster juga berkomitmen untuk menyediakan kamar perawatan biasa dan ICU yang memadai di Rumah Sakit untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19 usai kebijakan ini diterapkan. (*)