Breaking News

Penjual Kopi Viagra Keruk Omset Rp 7 Miliar per Bulan, Beredar dengan Izin Palsu BPOM

Sejumlah merek kopi saset yang mengandung parasetamol dan sildenafil ini di antaranya Kopi Cleng, Kopi Bapak, dan Kopi Jantan.

Editor: Bambang Wiyono
Tribunnews.com/ Rina Ayu
Badan POM mengamankan barang bukti operasi penindakan terhadap tempat produksi pangan dan obat ilegal antara lain Kopi Jantan, Kopi Cleng, Kopi Bapak, Spider, Urat Madu, dan Jakarta Bandung.  

Bisa juga menyebabkan reaksi lebih serius seperti kejang, denyut jantung tidak teratur, pandangan kabur atau buta mendadak, bahkan dapat menimbulkan kematian.

Sanksi Hukum

Selanjutnya hasil operasi ini akan diproses secara hukum.

Pada kasus ini mengarah pada dua orang pelaku produksi dan peredaran pangan dan obat tradisional ilegal.

Para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal mengandung BKO dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp10 Miliar.

Sedangkan para pelaku yang memproduksi dan mengedarkan obat tradisional ilegal mengandung bahan kimia obat dapat dipidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

Pelanggaran yang dilakukan para pelaku tidak hanya terkait legalitas/izin edar produk namun juga produk yang membahayakan kesehatan masyarakat. 

Lantaran diproduksi pada sarana ilegal, tidak sesuai dengan cara produksi yang baik serta menggunakan BKO yang tidak boleh ditambahkan pada pangan olahan maupun obat tradisional.

(Tribunnews.com/Milani Resti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM Temukan Produk Kopi Ilegal Mengandung Paracetamol dan Sildenafil, Omsetnya Bisa Capai Rp7 M, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved