Breaking News

Kabar Artis

Adam Deni Hari Ini Jalani Sidang Perdana, Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Ahmad Sahroni

Adam Deni hari ini Senin 7 Maret 2022 menjalani sidang perdana soal dugaan pelanggaran UU ITE terhadap Wakil Ketua Komiisi II DPR RI, Ahmad Sahroni

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Karsiani Putri
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tim kuasa hukum Adam Deni, Herwanto (kemeja merah) saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara jelang sidang perdana pelanggaran UU ITE, Senin, 7 Maret 2022. 

"Bahkan di surat edaran kapolri itu, kalau seandainya si pelaku sudah sadar meminta maaf, dia nggak boleh ditahan lagi," imbuh Herwanto.

Kuasa Hukum Sesalkan Tindakan Ahmad Sahroni

Lebih lanjut, Herwanto menyayangkan sikap Ahmad Sahroni karena tetap membawa perkara ini sampai ke meja persidangan, padahal politikus Partai NasDem itu telah memberikan maaf kepada kliennya.

Atas hal itu, pihaknya menilai kalau pemberian maaf dari Ahmad Sahroni hanya sebatas di bibir saja.

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Diperlihatkan Video Permintaan Maaf Adam Deni, Janji Tak Berkata Kasar Lagi

"Kalau menurut kami sepertinya hanya di mulut saja, karena kalau memang ada permintaan maafkan perkara ini sebenarnya bukan perkara dengan tujuan pembalasan, tapi ternyata sampai sekarang perkara ini sampai pengadilan," kata Herwanto kepada awak media dikutip Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Senin, 7 Maret 2022 dalam artikel berjudul Kuasa Hukum Adam Deni: Pemberian Maaf dari Ahmad Sahroni Hanya di Mulut Saja.

Atas hal itu, Herwanto berpandangan jika pemberian maaf dari Ahmad Sahroni tidak pernah ada.

Sebab, jika memang kliennya sudah dimaafkan, maka proses perkara tak lagi berlanjut, terlebih sampai meja persidangan.

Baca juga: Jerinx SID Senyum-senyum Diperlihatkan Video Permintaan Maaf Adam Deni, Janji Tak Berkata Kasar Lagi

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol & Viagra

Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini

"Artinya sebenarnya pemaafan itu gak ada. Bahkan di surat edaran Kapolri itu kalau seandainya si pelaku sudah sadar minta maaf, dia gak perlu ditahan lagi, apa pentingnya sih perkara ini sampai ke pengadilan?" tukas dia.

 (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved