Berita Bali

Hari ini Visa on Arrival Khusus Wisata ke Bali Resmi Dibuka, Segini Tarifnya

Aturan VoA mulai berlaku hari ini Senin 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali
FOTO ILUSTRASI. Sejumlah penumpang menunggu di depan pintu keberangkatan terminal internasional Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali, Minggu 12 Juli 2015. Hari ini Visa on Arrival Khusus Wisata ke Bali Resmi Dibuka, Segini Tarifnya 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Visa on Arrival Khusus Wisata ke Bali Resmi Dibuka Hari ini, Segini Tarifnya

Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI menerbitkan aturan pembukaan Visa Kunjungan Saat Kedatangan (Visa on Arrival/VOA) Khusus Wisata bagi 23 negara. 

Aturan ini mulai berlaku hari ini Senin 7 Maret 2022 dan hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali.

“Ada 23 negara yang menjadi subjek dari fasilitas VOA Khusus Wisata ini. Perlu digarisbawahi bahwa VOA khusus wisata hanya bisa didapatkan oleh subjek orang asing apabila mereka memasuki wilayah Indonesia melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Namun, orang asing pemegang VOA khusus wisata bisa keluar wilayah Indonesia melalui TPI mana saja, tidak harus di Bali," ujar Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh.

Baca juga: Besok Visa on Arrival Diterapkan Kembali, Ini 23 Negara yang Bisa Masuk Bali Pakai VoA

Negara-negara yang warganya dapat memasuki Bali menggunakan Visa Kunjungan Saat Kedatangan/Visa On Arrival Khusus Wisata antara lain:

• Australia

• Amerika Serikat

• Belanda

• Brunei Darussalam

• Filipina

• Inggris

• Italia

• Jepang

• Jerman

Baca juga: INI SYARAT Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival

• Kamboja

• Kanada

• Korea Selatan

• Laos

• Malaysia

• Myanmar

• Perancis

• Qatar

• Selandia Baru

• Singapura

Baca juga: Inilah Syarat Wisman Masuk ke Bali Tanpa Karantina dan Gunakan Visa On Arrival, Simak Caranya

• Thailand

• Turki

• Uni Emirat Arab

• Vietnam

“Persyaratan yang harus dipersiapkan oleh orang asing untuk mendapatkan VOA Khusus Wisata saat di konter Imigrasi, yakni paspor yang masih berlaku minimal selama 6 bulan.

Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain, serta dokumen lainnya yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Satuan Tugas Covid-19," imbuh Achmad.

Adapun tarif PNBP untuk VOA Khusus Wisata diberlakukan sesuai dengan Lampiran Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019, yakni sebesar Rp 500.000.

“Izin Tinggal yang berasal dari VOA Khusus Wisata adalah Izin Tinggal Kunjungan (ITK), yang diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak satu kali.

Perpanjangan ITK diberikan untuk jangka waktu 30 hari dan dilakukan di kantor imigrasi sesuai wilayah tempat tinggal WNA saat di Indonesia. Izin Tinggal Kunjungan dari VOA Khusus Wisata tidak dapat dialihstatuskan," jelas Achmad.

Baca juga: SAH Wisman Bisa Masuk Ke Bali Tanpa Karantina dan Pakai Visa On Arrival, Uji Coba Mulai 7 Maret 2022

Ia juga mengimbau agar baik orang Asing maupun pelaku industri pariwisata bersikap kooperatif dengan petugas imigrasi. 

Pemilik atau pengurus tempat penginapan wajib memberikan keterangan atau data mengenai Orang Asing yang menginap untuk melancarkan pengawasan orang asing.

Orang asing yang tidak menggunakan VOA Khusus Wisata sesuai dengan maksud dan tujuan diberikannya fasilitas tersebut akan dikenakan sanksi keimigrasian.

"Begitu pula jika mereka terbukti melakukan pelanggaran protokol kesehatan dan mengganggu ketertiban umum, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," demikian kata Achmad.

(*)
 

 
 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved