Berita Badung

Hari Pertama Diterapkan, Total Hanya 7 WNA yang Gunakan Visa on Arrival (VOA) ke Bali

Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VOA)

Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Karsiani Putri
Istimewa/ Stakeholder Relation Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Penerapan VOA di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA – Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly melalui Direktorat Jenderal Imigrasi menerbitkan aturan terbaru mengenai penerapan Visa on Arrival (VOA) khusus wisatawan

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor IMI-0525.GR.01.01 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahjana dan mulai berlaku efektif pada 7 Maret 2022. 

Kebijakan VOA khusus wisatawan ini hanya diterapkan bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Bali dan masuk melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Baca juga: SIMAK Cara Malaysia Dalam Mengatasi Masalah Minyak Goreng 

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes Covid-19, Tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap

Negara-negara yang menjadi subjek VOA khusus wisata antara lain Australia, Amerika Serikat, Belanda, Brunei Darussalam, Filipina, Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Kamboja, Kanada, Korea Selatan, Laos, Malaysia, Myanmar, Perancis, Qatar, Selandia Baru, Singapura, Thailand, Turki, Uni Emirat Arab dan Vietnam. 

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang asing untuk mendapatkan VOA yakni memiliki paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 bulan, memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain dan dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Penanganan Tugas Covid-19.

Tarif PNBP untuk VOA khusus wisata diberlakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2019 yakni sebesar Rp 500.000.

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini

Baca juga: Aturan Baru Naik Pesawat dan Kereta Api Tak Perlu Tes Covid-19, Tapi Harus Sudah Vaksin Lengkap

Izin tinggal yang didapan dari VOA adalah izin tinggal kunjungan (ITK) dengan masa berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang paling banyak 1 kali. 

Perpanjangan ITK diberikan untuk 30 (tiga puluh) hari dan dilakukan pada kantor imigrasi yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal WNA saat di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai I Nyoman Gede Surya Mataram menyatakan bahwa kesisteman pada konter pemeriksaan di TPI sudah siap untuk penerapan VOA khusus wisatawan. 

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

“Ada penyesuaian pada sistem perlintasan keimigrasian terhadap negara-negara subjek VOA khusus wisatawan dan hal tersebut sudah kami pastikan berjalan dengan baik untuk penerapannya," jelas Surya Mataram.

Pada terminal kedatangan internasioanal, petugas imigrasi telah melakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan penumpang dan kru pesawat Singapore Airlines (SQ 938) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 14 orang (stay on board) dan penumpang sejumlah 176 orang dengan rincian WNI = 35 dan WNA = 141 (WN Jerman = 17, Belanda = 16, Amerika Serikat = 14, Prancis = 11, Inggris = 11, Australia = 10, Kanada = 7, Ukraina = 7, Italia = 6, Belgia = 5, Swiss = 5, Rusia = 4, Spanyol = 4, Hungaria = 3, Jepang = 3, Pantai Gading = 2, Korea Selatan = 2, Latvia = 2, Selandia Baru = 2, Argentina = 1, Azerbaijan = 1, Cyprus = 1, Rep. Ceko = 1, India = 1, Maroko = 1, Norwegia = 1, Philipina = 1, Swedia = 1 dan Uni Emirat Arab = 1).

Selain itu telah dilakukan pemeriksaan keimigrasian terhadap kedatangan penumpang dan kru pesawat Scoot Tiger Air (TR 288) rute SIN-DPS dengan kru sejumlah 6 orang (WN Singapura = 5 dan China = 1) dan penumpang sejumlah 24 orang dengan rincian WNI = 8 dan WNA = 16 (WN Kanada = 2, Prancis = 2, Jerman = 5, Yunani = 1, Singapura = 2, Inggris = 3, dan Amerika Serikat = 1).

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Penerapan VOA khusus wisatawan ini disambut baik oleh salah seorang penumpang Singapore Airlines bernama Monica Wang asal Australia. 

“Saya sudah memantau berita rencana penerapan VOA ini dari minggu lalu dan menanti kapan realisasi kebijakan ini, dan begitu sudah diresmikan oleh pemerintah Indonesia saya langsung membeli tiket menuju ke Bali," tutur Monica.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk yang meninjau langsung hari pertama penerapan VOA di Bandara I Gusti Ngurah Rai menyampaikan bahwa sampai penerbangan terakhir hari ini total sudah ada 7 WNA yang menggunakan VOA.

Dengan rincian penumpang SQ938 sejumlah 1 penumpang dan penumpang TR288 sejumlah 6 penumpang. 

“Kebijakan VOA ini akan memudahkan wisman yang akan berkunjung ke Bali. Dan dengan kemudahan tersebut diharapkan akan menambah jumlah wisman yang berkunjung ke Bali. Sehingga dengan wisman yang semakin banyak datang ke Bali akan membangkitkan kembali pariwisata dan menumbuhkan perekonomian masyarakat Bali," jelas Jamaruli.

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Baca juga: SELAMAT! 3 ZODIAK Mujur 7-13 Maret 2022 Dalam Keuangan Hingga Asmara, Sagitarius Bahagia

Baca juga: Presiden Rusia Vladimir Putin Sebut Operasi Militernya di Ukraina Bisa Disetop, Minta Syarat Ini

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol & Viagra

Diberitakan sebelumnya, mulai hari ini, 7 Maret 2022 Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang masuk melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali bebas karantina dan bagi WNA diberlakukan Visa on Arrival (VOA).

Dihari pertama penerapan bebas karantina dan VOA terdapat dua penerbangan internasional ke Bali diantaranya Singapore Airlines dan Scoot Tigerair.

"Mulai hari ini memang sudah dimulai pemberlakuan tanpa karantina kemudian pemberlakuan Visa on Arrival. Selaku pengelola Bandara kami sudah menyiapkan alur untuk Visa on Arrival," ujar Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira kepada Tribunbali.com.

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Alur untuk VOA disiapkan empat jalur dengan delapan konter yang ada di terminal kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali.

Nantinya untuk pengurusan VOA, akan dilakukan setelah penumpang melakukan pengambilan sampel Swab PCR dan sebelum mereka menuju ke konter imigrasi melakukan pemeriksaan dokumen.

"Fasilitas untuk VOA sudah kami siapkan. Begitu mereka usai Swab PCR, mereka langsung mengurus VOA, setelahnya baru melakukan pemeriksaan imigrasi,” imbuh Taufan. 

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Sementara untuk proses alur kedatangan tetap berjalan seperti prosedur sebelumnya, ketika mereka landing, melakukan pengecekan suhu tubuh, melakukan entri sistem, pengecekan dokumen oleh KKP. 

Setelah itu, baru dilakukan pengambilan sampel Swab PCR dan karena mulai hari ini sudah diberlakukan VOA, setelah pengurusan VOA baru mereka melakukan pengurusan imigrasi, dilanjutkan dengan pengambilan bagasi dan pemeriksaan oleh bea cukai. 

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

“Usai semua dokumen beres, mereka melakukan konfirmasi booking hotel di meja yang telah disiapkan. Darisana ketika sudah selesai, mereka akan mendapat gelang dan menuju excite point, lanjut menuju transportasi yang akan membawa mereka ke hotel yang telah mereka booking,” jelasnya.

Baca juga: Bandara Siapkan 8 Konter VoA, Hadapi Lonjakan Kunjungan Wisman di Ngurah Rai

Baca juga: Fakta-fakta Tentang Kopi Saset yang Mengandung Paracetamol & Viagra

Untuk kebijakan peniadaan karantina bagi PPLN itu nantinya setelah keluar dari Bandara, yakni di hotel-hotel yang telah ditentukan pemerintah sebagai lokasi hotel bubble.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved