Berita Tabanan

Nyoman Bawa Akui Gunakan Uang Nasabah LPD Desa Adat Kota Tabanan, Sekali ke Cafe Habis Rp 10 Juta

Adalah mantan Ketua LPD, Nyoman Bawa (58) dan juga Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55) yang diketahui mengakibatkan kerugian senilai Rp 7,3

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Polres Tabanan merilis kasis dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan, Selasa 8 Maret 2022. 

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 2 ayat (1), Pasal 3, pasal 8 juncto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang sebagaima diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara dan denda minimal Rp 200 Juta maksimal Rp 1 Miliar," tandasnya.

Gunakan Modus Kas Bon

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar menuturkan, modus yang digunakan oleh para pelaku sehingga mengalami kerugian ini adalah dengan cara kas bon.

Para pelaku mengambil uang kas dan dilakukan bertahun-tahun tanpa dicatat.

Selain itu, kata dia, pengambilan uang kas juga tanpa diketahui oleh pengawas LPD yakni Bendesa Adat Kota Tabanan.

Kemudian, laporan keuangan LPD juga dimanipulasi agar selalu terkesan sehat padahal sudah bobrok sejak lama.

Setidaknya LPD Tabanan ini sudah tidak sehat sejak 2010 lalu saat itu mereka masih mengelola uang senilai Rp 12 Miliar lebih.

Dia mencontohkan, misalanya ketika ada nilai kredit senilai Rp 8 Miliar, yang realnya hanya Rp 4 Miliar saja.

Selain modus, kata dia, pihak kepolisian juga menemukan beberapa bukti lainnya terkait kasus dugaan korupsi ini.

Baca juga: Kecelakaan di Jalur Tengkorak di Tabanan Kerap Dipicu Truk Over Kapasitas

Adalah Ketua LPD yang pernah menarik uang di Bank BPD Bali, namun tidak dimasukkan dalam bukti kas masuk (BKM). Namun, justru di rekening koran di bank tercatat ada slip penarikan.

"Jadi itu beberapa bukti yang kita peroleh dari kasus dugaan korupsi ini," tandasnya.

Diketahui bersama, kasus dugaan korupsi LPD Kota Tabanan ini mencuat saat para nasabah atau masyarakat Desa Adat Kota Tabanan yang hendak menarik uang sehingga kesulitan dalam kondisi pandemi Covid 19.

Selain itu, kondisi internal LPD yang mulai merosot karena selama Pandemi kesulitan untuk memenuhi biaya operasional.

Sekali Ke Cafe Habis Rp 10 Juta

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved