Berita Tabanan

Nyoman Bawa Akui Gunakan Uang Nasabah LPD Desa Adat Kota Tabanan, Sekali ke Cafe Habis Rp 10 Juta

Adalah mantan Ketua LPD, Nyoman Bawa (58) dan juga Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55) yang diketahui mengakibatkan kerugian senilai Rp 7,3

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Polres Tabanan merilis kasis dugaan korupsi dana LPD Desa Adat Kota Tabanan, Selasa 8 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Dua pelaku dugaan korupsi dana nasabah LPD Desa Adat Kota Tabanan hanya bisa tertunduk malu saat menuju lobi depan Mapolres Tabanan, Selasa 8 Maret 2022.

Adalah mantan Ketua LPD, Nyoman Bawa (58) dan juga Sekretaris LPD, Cok Istri Adnyana Dewi (55) yang diketahui mengakibatkan kerugian senilai Rp 7,3 Miliar lebih.

Bahkan, Ketua LPD mengaku menggunakan uang nasabah untuk foya-foya di sebuah Cafe wilayah Kuta, Badung.

Sekali ke Cafe, Nyoman Bawa mengaku bisa menghabiskan uang hingga Rp 10 Juta.

Baca juga: Dua PMI Asal Tabanan Baru 3 Bulan di Ukraina, Senin Malam Sudah Dijemput Pihak Keluarga

Selain membeli minuman, ia juga memberikan uang tips kepada para Pemandu Lagu (PL) di sebuah tempat karaoke tersebut.

Sejatinya, ada tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPD Desa Adat Kota Tabanan ini.

Hanya saja, sang bendahara I Gusti Putu Suwardi sudah meninggal dunia.

"Dalam kasus ini kita juga sudah memeriksa sebanyak 32 orang saksi dari berbagai unsur seperti kolektor, ahli. Admin kredit, admin deposito, dari LPLPD dan juga nasabah," ungkap Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra didampingi Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Selasa 8 Maret 2022.

Dia melanjutkan, dari hasil kerugian tiga orang ini diketahui menggunakan uang krama desa adat (nasabah) hingga ratusan juta rupiah.

Kemudian total dari kerugian itu diketahui setelah audit yang dilakukan BPKP Bali dan juga kesalahan pengelolaan biaya operasional LPD dari tahun 2010 lalu hingga 31 Agustus 2018.

"Awalnya diketahui oleh nasabah yang hendak mencairkan depositonya namun tak bisa cair dengan alasan uang kas sudah habis. Kemudian setelah kita selidiki ternyata pihak pengurus sudah mengundurkan diri dengan alasan yang tidak jelas," ungkapnya.

Usai penyelidikan, diketahui total aset yang dimiliki oleh LPD Desa Adat Kota Tabanan ini berjumlah Rp 13,5 Miliar, sedangkan dana yang bisa dipertanggungjawabkan hanya Rp 6 Miliar lebih sehingga ada selisih Rp 7,4 Miliar lebih.

Setelah terungkap, ada beberapa barang bukti mulai dari 148 lembar bukti pengeluaran kas berupa kas bon berwarna merah dari 2010 hingga 2016.

Kemudian ada 5 bukti kas keluar, 43 lembar bukti kas masuk, 44 lembar slip penarikan uang pada rekening LPD Desa Adat Kota Tabanan yang telah dilegalisir BPD Bali.

Baca juga: Kodim 1619/Tabanan Jemput Bola Vaksinasi Covid-19 di Kecamatan Kediri, 180 Orang Divaksin Booster

Kemudian juga ada rekening koran yang menunjukan seluruh transaksi yang dilakukan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved