Berita Tabanan

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Tabanan Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos

Pelaku berinisial DK (21) nekat menyebar foto korban karena sakit hati dan berharap bisa balikan dengan korban berinisial MA (19) ini

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Polisi saat menggelar perkara kasus penyebaran foto pornografi karena merasa sakit hati diputus cinta di Polres Tabanan, Selasa 8 Maret 2022. 

"Karena tak kunjung ada itikad baik, kami langsung melakukan tindakan dan mengamankan pelaku di rumahnya wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan," tegasnya.

Akibat perbutan pelaku, ia disangkalan pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 YO asal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Saya Hanya Ingin Dia Balik Lagi

Kemudian, tersangka DK mengaku nekat menyebar foto mantan pacarnya hanya berharap agar wanita pujaannya tersebut balik ke pelukannya.

Ia tak mengetahui hukuman pidana akan menjeratnya jika melakukan hal tersebut atau memposting foto yang tak semestinya ke media sosial.

"Saya cuman berharap dia balik (berpacaran) lagi dengan korban. Tapi saya tidak tahu bakal dihukum," ucapnya singkat.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved