Berita Tabanan

Sakit Hati Diputus Cinta, Pemuda di Tabanan Sebar Foto Syur Mantan Pacar ke Medsos

Pelaku berinisial DK (21) nekat menyebar foto korban karena sakit hati dan berharap bisa balikan dengan korban berinisial MA (19) ini

Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Polisi saat menggelar perkara kasus penyebaran foto pornografi karena merasa sakit hati diputus cinta di Polres Tabanan, Selasa 8 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Seorang pelajar SMK Negeri di Tabanan menjadi korban penyebaran foto pornografi.

Foto telanjang korban yang disimpan di-HPnya disebarluaskan oleh mantan pacarnya di berbgai platform media sosial seperti instagram, faceebook hingga statusnya di WhatsApp.

Pelaku berinisial DK (21) nekat menyebar foto korban karena sakit hati dan berharap bisa balikan dengan korban berinisial MA (19) ini.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menuturkan, kasus ini bermula saat MA (korban) dan DK (tersangka) berkenalan lewat chat yang sebelumnya dikenalkan oleh teman korban pada bulan Januari 2021 lalu.

Baca juga: Nyoman Bawa Akui Gunakan Uang Nasabah LPD Desa Adat Kota Tabanan, Sekali ke Cafe Habis Rp 10 Juta

Dari chat tersebut, korban dan pelaku semakin dekat hingga akhirnya dua insan ini sepakat untuk berpacaran pada 16 Januari 2021 lalu.

Selanjutnya, setelah berpacaran korban dibelikan handphone warna hitam oleh tersangka.

Bahkan selama berpacaran korban dan tersangka kerap melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

"Mereka ini berpacaran sekitar 11 bulan karena korban mengaku sudah merasa tidak nyaman dengan pelaku ini karena cemburuan hingga sering bertengkar," ungkapnya.

Hingga akhirnya, kata dia, korban memutuskan hubungan pelaku.

Setelah putus itu, pelaku kemudian meminta handphone yang sebelumnya diberikan pelaku selama berpacaran untuk dikembalikan.

Namun sayangnya, korban lupa menghapus semua akun media sosialnya beserta file foto yang ada di handphone tersebut.

"Setelah beberapa lama atau Desember 2021 lalu, korban mendapat informasi dari rekan dan saudaranya bahwa ada foto-foto korban yang sedang tidak senonoh (telanjang) terposting di akun medsosnya. Bahkan itu (foto) juga terposting di status WhatsApp korban," jelasnya.

AKBP Ranefli mengungkapkan, sejatinya setelah korban mengetahui perbuatan pelaku tersebut sudah meminta untuk menghapusnya.

Hanya saja pelaku DK tidak menghiraukannya dan menjawab terserah.

Baca juga: Dua PMI Asal Tabanan Baru 3 Bulan di Ukraina, Senin Malam Sudah Dijemput Pihak Keluarga

Selain itu, pihak keluarga dan juga kelian dinas setempat (rumah pelaku) juga sempat mencarinya ke rumah, namun tak juga digubris.

"Karena tak kunjung ada itikad baik, kami langsung melakukan tindakan dan mengamankan pelaku di rumahnya wilayah Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan," tegasnya.

Akibat perbutan pelaku, ia disangkalan pasal 45 YO pasal 27 ayat (1) atau pasal 46 YO asal 30 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ancaman hukuman maksimal 6 tahun dengan denda maksimal Rp 1 Miliar.

Saya Hanya Ingin Dia Balik Lagi

Kemudian, tersangka DK mengaku nekat menyebar foto mantan pacarnya hanya berharap agar wanita pujaannya tersebut balik ke pelukannya.

Ia tak mengetahui hukuman pidana akan menjeratnya jika melakukan hal tersebut atau memposting foto yang tak semestinya ke media sosial.

"Saya cuman berharap dia balik (berpacaran) lagi dengan korban. Tapi saya tidak tahu bakal dihukum," ucapnya singkat.(*)

Artikel lainnya di Berita Tabanan

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved