Berita Denpasar

Satpol PP Denpasar Tertibkan 40 Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa

Kegiatan yang dilaksanakan Senin 8 Maret 2022 dengan menyasar Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan

Penulis: Putu Supartika | Editor: Wema Satya Dinata
Satpol PP Kota Denpasar
Satpol PP kota Denpasar melakukan penertiban banner kedaluwarsa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar melaksanakan penertiban dengan menyasar Banner, Spanduk, dan Pamflet Kadaluwarsa di beberapa sudut Kota Denpasar.

Kegiatan yang dilaksanakan Selasa 8 Maret 2022 dengan menyasar Jalan Hayam Wuruk, Jalan Hangtuah, Jalan Bypass Ngurah Rai, Jalan Waribang, dan Jalan Wr. Supratman Denpasar.

Kasat Pol PP Kota Denpasar AAN Bawa Nendra, saat dikonfirmasi mengatakan dalam kegiatan itu pihaknya menertibkan sebanyak 7 spanduk, 5 banner, 3 umbul-umbul dan 25 pamflet yang kadaluarsa dan melanggar aturan.

Selain itu  penertiban ini juga merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilaksanakan Satpol PP Kota Denpasar.

Baca juga: Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Anggota Ormas Diciduk Timsus Anti Premanisme Polresta Denpasar

Dimana, kegiatan ini merupakan salah satu upaya dalam menjaga kebersihan dan keindahan kota.

“Penertiban ini harus dilaksanakan untuk menjaga keindahan dan kebersihan Kota Denpasar,” kata Bawa Nendra.

Ia mengatakan, puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya.

Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan pamflet yang sudah rusak namun tidak dicabut oleh pemasangnya.

Sebelum penertiban dilakukan pihaknya telah melakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk.

Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak mau diturunkan pemiliknya.

Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.

“Sasarannya adalah  spanduk dan banner yang telah usang, rusak, kadaluwarsa serta melanggar aturan,” ucapnya.

Hal inilah wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan  merusak pemandangan kota.

Ia menambahkan, penurunan spanduk  tersebut akan terus dilakukan secara berkelanjutan

Baca juga: Salah Paham, Putu Agus Tusuk Tetangganya Saat Pawai Ogoh-Ogoh di Denpasar

Agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk. (*)

Artikel lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved