Berita Denpasar

Pesta Miras Berujung Penganiayaan, Anggota Ormas Diciduk Timsus Anti Premanisme Polresta Denpasar

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Perwakilan MDA Bali, Kodim 1611/Badung dan Kasi

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat menunjukkan barang bukti sajam mirip tombak dari pelaku penganiayaan I Wayan Kariasa alias Balon, Selasa 8 Maret 2022. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Tak hanya kejadian kasus penusukan saat pawai ogoh-ogoh beberapa waktu lalu, kasus lainnya yakni penganiayaan juga terjadi di wilayah hukum Polresta Denpasar.

Berlokasi di Jalan Letda Tantular, Gang Gumitir, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali pada Rabu 2 Maret 2022 sekitar pukul 17.00 wita, petugas kepolisian Timsus Anti Premanisme Polresta Denpasar berhasil meringkus satu pelaku penganiayaan yang membuat tiga orang luka-luka.

Saat ditelusuri ternyata pelaku bernama I Wayan Kariasa (WK) alias Balon, 47 tahun yang tinggal di Jalan Letda Reta Gang XIV, Nomor 7, Yangbatu Kauh, Desa Dangin Puri Kelod, Denpasar Timur merupakan anggota ormas di Bali.

Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat, Perwakilan MDA Bali, Kodim 1611/Badung dan Kasi Humas Polresta Denpasar, menyebut pelaku melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis tombak yang diarahkan ke bagian kepala korbannya.

Baca juga: Salah Paham, Putu Agus Tusuk Tetangganya Saat Pawai Ogoh-Ogoh di Denpasar

"Kejadian ini berawal saat pelaku dan ketiga korban minum-minuman keras. Ada ketersinggungan hingga terjadi penganiayaan," ujar Kompol Mikael Hutabarat, Selasa 8 Maret 2022.

Berdasarkan keterangan Kasat Reskrim Polresta Denpasar, saat rangkaian kegiatan Hari Raya Nyepi tepatnya saat malam pengerupukan, Rabu 2 Maret 2022.

Pelaku bersama lima orang lainnya duduk bersama sambil minum minuman beralkohol jenis tuak di salah satu tempat di Jalan Letda Tantular, Gang Gumitir, Denpasar Timur, Kota Denpasar, Bali.

Saat minum, pelaku Balon melihat korban I Wayan HD (Herman Dika) alias Wayan Tangkas berusia 32 tahun banyak ngomong (ngoceh) hingga membuat pelaku tersinggung dan tersulut emosinya.

Wayan Tangkas kemudian dipukul oleh pelaku, namun korban lainnya yakni I Gede S (Sariana) yang mencoba melerai justru ikut menjadi sasaran pelaku, ia dipukul hingga terjatuh.

Pelaku yang dendam kepada Wayan Tangkas kemudian ke rumah untuk mengambil sebuah senjata tajam rakitan mirip tombak, yang terbuat dari pipa besi warna hitam.

Setelah mengambil senjata tajam tersebut, pelaku menemui Wayan Tangkas dan kembali melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam miliknya hingga membuat korbannya luka-luka.

"Korban (Wayan Tangkas) dipukul pada bagian wajah, kepala sebanyak dua kali hingga robek dan bagian dahi," terangnya.

Sedangkan, Kompol Mikael Hutabarat menyebut korban lainnya yakni I Kadek M (Minggu) alias Cuplis juga menjadi sasaran pukulan dari pelaku menggunakan senjata tajam tersebut.

Akibatnya ada tiga orang yang menjadi korban akibat perbuatan pelaku yang sudah hilang kesadaran akibat miras, diketahui Cuplis mengalami luka robek pada kepala belakang kanan dan I Gede S alami luka memar pada wajah.

Baca juga: Mengganggu Kamtibmas, Dua Orang Diamankan Jajaran Polresta Denpasar, Satu Diantaranya Pentolan Ormas

Setelah kejadian, Wayan Tangkas melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian Polresta Denpasar untuk menindaklanjuti perbuatan pelaku.

Sumber: Tribun Bali
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved