Berita Denpasar
Akses Jalan Ditutup Batako, Tanah di Kampung Bugis Serangan Kembali Berpolemik
Akses Jalan Ditutup Batako, Tanah di Kampung Bugis Serangan Kembali Berpolemik
Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Harun Ar Rasyid
Namun beberapa tahun kemudian, tepatnya 2021 ia kembali mendapat kabar ada pengklaiman tanah tersebut dari PT BTID (Bali Turtle Island Development) tanpa sepengetahuannya.
Perusahaan tersebut bahkan pernah bersurat ke Desa Adat Serangan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali dan menyebut bahwa lahan yang pernah di eksekusi Ipung adalah milik perusahaan tersebut.
"Jadi pertanyaan saya, kalau PT BTID memang punya tanah di areal eksekusi. Waktu tanah di eksekusi oleh seorang Ipung bawa alat berat 10 eksavator yang besar, bawa truk 30, 150 orang dan 1127 anggota polisi, dia (perusahaan) kemana? Apa mereka tidak melihat itu. Sekarang tiba-tiba muncul mengatakan tanah eksekusi milik PT BTID," tambahnya.
Ia menambahkan tanah yang berada di sebelah timur, masing-masing milik ayahnya Daeng Abdul Kadir seluas 1,12 hektar, ada tanah 0,995 hektar milik dirinya dan ada juga tanah milik almarhum Muh Taib yang mana tanah tersebut digunakan untuk jalan.
"Saat dia membikin jalan, ini masuk ke dalam yang punya tanah satu di panggil ke kantor Lurah sebelum berita acara ditanda tangani pada tanggal 27 April 2016. Pemilik tanah, almarhum Muh Taib dipanggil, kalau tanahnya akan dijadikan jalan.
Pemanggilan tersebut bahkan membuat Ipung geram, mengingat tanah yang akan dijadikan jalan tidak pernah didiskusikan olehnya.
"Saya dan bapak tidak dipanggil (membahas) untuk urusan itu. Tanah ini satu garis lurus dari Selatan ke Utara. Itu tanah milik saya, tapi kenapa tidak diakui. Padahal kan satu garis lurus. Sedangkan dia bilang, tanah eksekusi adalah tanah eks kehutanan.
Ini dari tahun 1957, tanah 112 hektar sudah dikuasai oleh almarhum keluarga saya. Sedangkan tanah milik Muh Taib tidak di bilang eks kehutanan, ini juga yang 0,995 hektar sampai sekarang masih tanah kosong tidak diakui milik saya. Padahal semua sudah jelas," pungkas Ipung.
Dilain kesempatan, Bendesa Adat Serangan I Ketut Sedana yang baru menjabat belum mengetahui secara pasti permasalahan yang terjadi di wilayahnya.
"Kami tidak tau asal usul tanah milik siapa dari siapa. Kami dan masyarakat secara umumnya menilai tanah ini pemberian dari PT BTID. Inilah perlu kami croscek," ujar I Ketut Sedana, Rabu 9 Maret 2022.
Baca juga: Nilai Ekspor Ikan Bali Menurun 22,1 Persen Pada Februari 2022
Baca juga: PTM di Tabanan Tunggu Intruksi Gubernur Bali, Angkutan Siswa Masih Belum Bisa Beroperasi
Baca juga: Disdikpora Denpasar Tunggu SE Gubernur Bali Soal Pelaksanaan PTM, Wiwik: Guru Juga Sama Inginnya PTM
Lanjut Bendesa Adat Serangan itu, dirinya mengaku bertugas melanjutkan apa yang sudah ada, bahkan saat jalan belum di aspal hingga bantuan keluar dari pemerintah untuk di aspal.
"Jadi kami tinggal melanjutkan apa yang sudah ada, cuman pada waktu itu jalannya tidak hotmic (beraspal). Setelah kami naik jadi Bendesa, Hotmic ini keluar bantuan dari pemerintah, hanya sebatas itu yang kami tahu," terangnya.
Dalam kejadian ini, I Ketut Sedana berharap permasalahan ini segera bisa diatasi oleh pihak-pihak yang terlibat, ia menyebut dalam hal ini masing-masing Pemerintah, Desa, PT BTID dan pihak terkait lainnya yang punya bukti-bukti kepemilikan.
"Itu yang kurang jelas karena saya sebagai Bendesa sudah mendapatkan jalan yang sudah ada. Jadi biar kami tidak salah, kami juga menyuruh masyarakat kami biar dalam hal ini pemerintah lah yang memanggil, yang mengklaim lahan ini," tambahnya.
Baca juga: VIRAL di Medsos Soal Jalan yang Ditutup Batako di Desa Serangan, Kapolresta Denpasar Buka Suara