Hari Perempuan Sedunia

Hari Perempuan Sedunia, 6 Poin Tuntutan Keadilan Gender dan Keadilan Ekonomi oleh Aksi! For Justice

Negara sampai hari ini belum memiliki hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual; justru diskriminasi serin

Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Noviana Windri
Hari Perempuan Sedunia, Aksi! For Justice menggelar Konsultasi Nasional Perempuan pada 6-7 Maret 2022, serta Seminar Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2022 di Grand Istana Rama Hotel, Jl. Pantai Kuta, Bali. 

TRIBUN-BALI.COM - Bertepatan dengan Hari Perempuan Sedunia, Aksi! For Justice menggelar Konsultasi Nasional Perempuan pada 6-7 Maret 2022, serta Seminar Hari Perempuan Internasional pada 8 Maret 2022 di Grand Istana Rama Hotel, Jl. Pantai Kuta, Bali.

Dihadiri sebanyak 45 perempuan dari berbagai latar belakang di 10 wilayah/daerah di Indonesia yaitu Sumatera Utara, Bengkulu, Jakarta, Purwokerto-Jawa Tengah, Maluku, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Bali, dan Papua, melakukan Konsultasi Nasional untuk merumuskan agenda desakan perempuan atas situasi ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi yang dialami 320 perempuan dari perempuan petani, perempuan nelayan/pesisir, perempuan adat, perempuan miskin kota, perempuan pekerja informal, transpuan, perempuan disabilitas, perempuan penyintas bencana dan perempuan marginal lainnya.

Sampai hari ini, negara dan non negara terus mengabaikan hak-hak perempuan, terutama perempuan miskin, seperti hak atas pendidikan yang layak, jaminan perlindungan kesehatan dan kesehatan reproduksi perempuan, akses ekonomi dan pengakuan kerja perempuan, terutama perempuan pekerja rumahan dan pekerja informal lainnya, dan atas lingkungan yang sehat dan baik, dan perlindungan akses perempuan dalam pengelolaan sumber daya alam.

Selain itu hak perempuan atas informasi, hak untuk terlibat dalam pengambilan keputusan diabaikan.

Para perempuan tidak dilibatkan secara penuh dalam pengambilan keputusan dan persetujuan berkaitan kebijakan dan proyek/program pembangunan yang merusak lingkungan, menggusur, merampas tanah dan sumber kehidupan dan penghidupan perempuan, seperti proyek reklamasi, privatisasi pulau-pulau kecil, proyek perkebunan sawit dan tebu skala besar, proyek pulp dan paper, proyek food estate, proyek tambang semen.

Baca juga: Hari Perempuan Sedunia, Ini 10 Provinsi Dengan Kekerasan Pada Perempuan Terbanyak

Baca juga: Selamat Hari Perempuan Sedunia atau International Womens Day 2022, Berikut Sejarah dan Temanya

Proyek-proyek tersebut menghilangkan akses dan kontrol perempuan atas lingkungan sumber daya alamnya.

Dengan demikian kebutuhan, kepentingan dan inisiatif perempuan dalam pembangunan menjadi tidak ada.

Begitupun, pengabaian hak perempuan korban kekerasan seksual dan hak perempuan penyintas bencana.

Negara sampai hari ini belum memiliki hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual; justru diskriminasi sering dialami perempuan korban kekerasan seksual.

“Fasilitas rumah aman dan penguatan ekonomi bagi perempuan korban kekerasan seksual atau KDRT juga belum menjadi agenda utama Negara dalam menjamin perlindungan perempuan korban”, ungkap Ibu Ketut – Forum Puspa BALI

Selain itu perempuan miskin mengalami kesulitan untuk mengakses pelayanan administrasi negara Situasi ini diperparah dengan kondisi perubahan iklim.

Bencana iklim, seperti banjir, banjir rob, abrasi, siklon seroja, kekeringan, dan lainnya, semakin menambah beban perempuan dalam bertahan hidup dan memenuhi kebutuhan dirinya, keluarga dan komunitasnya.

Sayangnya, pemerintah merespon perubahan iklim dengan proyek-proyek mitigasi yang tidak memperhatikan hak asasi manusia, keberlanjutan lingkungan dan kondisi sosial yang dihadapi perempuan.

Pun kebijakan pemerintah dalam merespon perubahan iklim belum responsif gender, baik kebijakan mitigasi maupun adaptasi.

Misalnya proyek PLTA, pembangkit listrik tenaga panas bumi (geothermal) yang mencemari air dan tanah, merampas sumberdaya air, menghilangkan sumber mata pencaharian/ekonomi perempuan, dan sumber pangan, telah menambah
rantai pemiskinan perempuan. Sementara, pandangan dan inisiatif perempuan merespon perubahan iklim belum diakui oleh pemerintah.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved