Hari Perempuan Sedunia
Hari Perempuan Sedunia, 6 Poin Tuntutan Keadilan Gender dan Keadilan Ekonomi oleh Aksi! For Justice
Negara sampai hari ini belum memiliki hukum yang menjamin perlindungan dan pemenuhan hak perempuan korban kekerasan seksual; justru diskriminasi serin
Pandemic COVID 19 yang terjadi sejak 2020, semakin memperburuk situasi ekonomi perempuan, termasuk perempuan pekerja informal (nelayan, pedagang kaki lima, petani, usaha rumahan, dan lainnya).
Baca juga: 6 Arti Mimpi Tentang Anak Perempuan, Pertanda Keberuntungan Rezeki Berlimpah hingga Keberkahan!
Baca juga: Identitas Mayat Perempuan yang Ditemukan di Sungai Yeh Empas Tabanan, Sudah Pikun atau Linglung
Perempuan terus berupaya mengembangkan inisiatif usaha ekonomi untuk bertahan di masa pandemic.
“Masa pandemic sangat sulit bagi kami pekerja informal. Pendapatan menurun, tapi subsidi pemerintah pun kami tidak dapat” Cerita Ibu Muh perwakilan Jakarta.
Wajah ketidakadilan dan ketimpangan ekonomi perempuan yang dipaparkan di atas merupakan kegagalan negara dalam pembangunan yang lebih mementingkan kepentingan modal ketimbang kepentingan rakyatnya, termasuk perempuan.
”Negosiasi-negosiasi G-20 semasa Indonesia presidency, tidak boleh mengabaikan suara-suara perempuan akar rumput. Usaha-usaha pemulihan ekonomi juga harus mendengar suara dan inisiatif mereka dengan memastikan perlindungan hak dan akses perempuan atas lingkungan dan sumber daya alamnya” ungkap Titi Soentoro – Direktur Eksekutif Aksi! untuk Keadilan Gender, Sosial dan Ekologi.
Untuk itu, pada Hari Perempuan Internasional, Organisasi Aksi! untuk Keadilan Gender, Sosial dan Ekologi bersama 22 organisasi1 dan perempuan komunitas dari 10 daerah di Indonesia, menuntut negara untuk:
1. Menjamin pelibatan penuh perempuan dengan ragam identitas, di dalam setiap tahapan proses pengambilan kebijakan maupun persetujuan terhadap proyek atau program pembangunan.
2. Menghentikan program dan atau proyek-proyek pembangunan yang melanggar Hak Asasi Manusia dan Hak Asasi Perempuan, merusak lingkungan hidup dan mengekploitasi sumber daya alam yang menggusur sumber kehidupan dan memiskinkan perempuan.
3. Menghentikan proyek-proyek respon perubahan iklim yang mengabaikan hak asasi manusia, mendahulukan proyek-proyek yang keberlanjutan lingkungan hidup, responsif gender dan berpihak pada perempuan.
4. Mencabut UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang mempermudah negara dan atau perusahaan untuk melakukan perampasan lahan, pengrusakan lingkungan dan eksploitasi SDA, serta mengancam hidup dan sumber kehidupan perempuan, termasuk meningkatkan kriminalisasi bagi perempuan pembela HAM dan lingkungan.
5. Membahas dan mengesahkan RUU Perlindungan Pembela HAM, serta menghentikan segala tindakan ancaman dan kriminalisasi terhadap perempuan pembela HAM dan lingkungan.
6. Menjamin perlindungan ekonomi perempuan, termasuk perempuan pekerja informal, dengan menyediakan jaminan akses ketersediaan fasilitas, akses izin usaha bagi perempuan miskin, akses modal dan pasar untuk memperkuat ekonomi perempuan.
