Berita Bali
Trafik Bandara Ngurah Rai Bali Bakal Naik, SE Kemenhub Terbit, Penumpang Tak Perlu Hasil PCR/Antigen
Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk PPDN Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran (SE) No 21 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan (PPDN) Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang tidak mewajibkan penumpang menunjukkan hasil tes PCR swab atau antigen.
Dengan adanya regulasi ini, diperkirakan trafik penumpang di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali meningkat.
“Merujuk terbitnya Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang ketentuan penyesuaian protokol kesehatan, maka kami menerbitkan SE Kemenhub sebagai petunjuk teknis pelaksanaannya di lapangan,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa 8 Maret 2022.
SE tersebut memuat sejumlah ketentuan baru untuk syarat perjalanan di dalam negeri menggunakan moda transportasi udara yakni sebagai berikut: PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen;
PPDN yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum berangkat.
Baca juga: Resmi Berlaku, Pelaku Perjalanan Domestik Tak Lagi Tes PCR atau Antigen, Ini Ketentuannya
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum berangkat dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa dia belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
SE Kemenhub ini mulai berlaku, mulai Selasa 8 Maret 2022, dan akan dievaluasi sesuai perkembangan dinamika di lapangan.
Dengan terbitnya SE No 21 ini maka SE sebelumnya No 96 Tahun 2021 dicabut dan tidak berlaku.
Sementara itu, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudhistira mengatakan, pihaknya sangat mendukung regulasi tersebut karena adanya relaksasi dalam persyaratan.
"Bandara Ngurah Rai sudah memberlakukan regulasi tersebut per 8 Maret 2022 setelah regulasi dari Kementerian Perhubungan keluar (sore tadi). Dengan adanya relaksasi regulasi ini, tentunya dapat meningkatkan trafik di Bandara Ngurah Rai," kata Taufan.
Akhir pekan ini, menurutnya, juga dipresentasikan akan terjadi peningkatan baik itu di terminal kedatangan maupun keberangkatan domestik.
"Prediksi kami akan ada peningkatan jumlah penumpang kedatangan maupun keberangkatan pada akhir pekan ini setelah ketentuan syarat bagi PPDN dilonggarkan," katanya.
Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan SE No 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
SE ini berlaku efektif sejak ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto, Rabu 8 Maret 2022.
“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai 8 Maret 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.
Salah satu dasar hukum aturan ini adalah keputusan Rapat Terbatas (Ratas), Senin 7 Maret 2022.
Sebelumnya, Menko Luhut dalam konferensi pers menyampaikan kondisi pandemi yang terus membaik membuat pemerintah menyiapkan kebijakan baru terkait syarat perjalanan domestik, aktivitas kompetisi olahraga, dan adanya uji coba Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) tanpa karantina yang akan dilakukan di Bali.
Pertama, perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen atau PCR negatif.
Selain itu, kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan peduli lindungi, dengan kapasitas masing-masing sebagai berikut, level 4: 25 persen, level 3: 50 persen, level 2: 75 persen dan level 1: 100 persen.
Selain itu, melalui rapat terbatas yang dilaksanakan bersama Presiden RI Joko Widodo, diputuskan adanya uji coba PPLN tanpa karantina yang berlaku di Bali, Senin (73).
Namun dengan beberapa persyaratan.
Baca juga: Syarat Perjalanan Terbaru, Dua Kali Vaksin Tak Perlu PCR dan Antigen, Ini Penjelasan Lengkapnya
“Bila ujicoba ini berhasil, maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada 1 April 2022 atau lebih cepat,” ujar Menko Luhut.
Senada dengan Menko Luhut, Menko Airlangga juga menjelaskan terkait adanya kebijakan perjalanan PPLN di Luar Jawa-Bali.
“Saya juga ingin menyampaikan, bahwa kebijakan travel bubble juga sudah disiapkan. Nantinya akan diberlakukan visa on arrival bagi mereka yang datang ke Batam dan Bintan,” katanya.
Selain itu acara internasional MotoGP Mandalika 2022 juga dipaparkan oleh dia, yang pada dasarnya menjelaskan adanya level PPKM di NTB yang sudah mencapai Level 1 dan sudah disiapkan semua kebutuhan terkait penerapan protokol kesehatan dan kesiapan fasilitas.
Banyak PPDN yang Belum Tahu
DENGAN dikeluarkannya atau beredarnya Surat Edaran (SE) nomor 11 tahun 2022 tentang Pandemi Covid-19, ada beberapa hal yang mesti diketahui Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Saat ini PPDN tidak memerlukan lagi rapid/swab tes antigen dan PCR untuk melakukan perjalanan keluar dan masuk Bali, khususnya di Pelabuhan Gilimanuk.
Hasil pemantauan di Pelabuhan Gilimanuk, Selasa 8 Maret 2022 sore, aktivitas pelabuhan masih cukup sepi.
Kendaraan yang menodminasi hanya truk dan kendaraan besar lainnya.
Pikap dan kendaraan muatan lainnya, serta kendaraan pribadi roda dua dan empat tidak terlalu mendominasi pada sore ini.
Baca juga: Bandara Ngurah Rai Masih Terapkan Ketentuan Perjalanan Gunakan Antigen atau PCR
Sedangkan, untuk PPDN masih banyak yang belum mengetahui bahwa ada SE tersebut.
Hal ini pun disampaikan petugas yang menjaga di pos 1 Pelabuhan Gilimanuk.
“Kami tetap memeriksa, Mas. Cuma masih banyak memang yang belum mengetahui. Kalau yang surat vaksin dosis I maka kami arahkan Rapid tes. Kalau sudah dua atau booster, maka tidak kami minta Rapid atau swab negatifnya,” ucap salah satu anggota TNI AL di lapangan.
Sementara itu, untuk Rapid tes antigen sendiri mulai dari memasuki kawasan hutan TNBB hingga sampai akan ke areal Pelabuhan rata-rata harga Rapid tes sekitar Rp 35 ribu.
Terpisah, Kapolsek Gilimanuk I Gusti Putu Dharmanatha mengatakan, untuk syarat wajib yang telah dihapus yakni rapid atau swab antigen dan PCR, pihaknya tetap mengarahkan ke KKP.
Dan pemeriksaan akan dilakukan oleh KKP. Sehingga pihaknya hanya memeriksa kendaraan dan barang bawaan PPDN.
Untuk syarat wajib vaksin dosis II dan III atau booster sendiri dilakukan oleh KKP.
Sementara itu, Satgas Penanggulangan Covid-19 Provinsi Bali merilis kasus harian Corona di Bali, Selasa 8 Maret 2022.
Dengan rincian positif 199 orang, sembuh 507 orang dan meninggal 9 orang. (zae/ang/sar)
Kumpulan Artikel Bali