Berita Nasional

Ingat Insiden Nagreg? Begini Percakapan Kolonel Priyanto Sebelum Tubuh Sejoli Dibuang ke Sungai

Fakta baru akhirnya terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg yang menewasakan Handi Saputra dan Salsabila

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Widyartha Suryawan
Tribun Jabar / Lutfi Ahmad
Kolonel Priyanto, tersangka 1 saat rekontruksi kasus tabrak lari di Nagreg, Senin 3 Januari 2021. 

TRIBUN-BALI.COM – Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus tabrak lari dua sejoli di Nagreg.

Persidangan digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Selasa 8 Maret 2022.

Seperti diketahui, kasus yang kerap disebut sebagai insiden Nagreg itu menewaskan dua sejoli yakni Handi Saputra dan Salsabila.

Adapun inisiator pembuangan tubuh Handi dan Salsabila ke aliran Sungai Serayu, Jawa Tengah, datang dari Kolonel Inf Priyanto setelah menabrak pasangan tersebut.

Lebih lanjut, dalam persidangan terungkap kalimat percakapan Kolonel Priyanto yang membuat kedua anak buahnya, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko menurut hingga membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Dilansir  dari Kompas.com pada Jumat 11 Maret 2022 dalam artikel berjudul Dua Anak Buah Kolonel Priyanto Ternyata Sempat Memohon Tak Buang Tubuh Handi-Salsabila ke Sungai Serayu, Oditur Militer Kolonel Sus Wirdel Boy mengungkapkan, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko sempat menolak membuang tubuh Handi dan Salsabila ke sungai.

Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar, Rabu 2 Maret 2022.
Tampak ruang sidang utama Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta lokasi sidang Kolonel Priyanto Pelaku Tabrak Lari Sejoli di Nagreg Digelar, Rabu 2 Maret 2022. (TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA)

Keduanya meminta agar Handi dan Salsabila lebih baik dibawa ke Puskesmas terdekat. Tentu saja, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Kolonel Priyanto.

"Itu anak orang pasti dicariin sama orang tuanya, mending kita balik," ucap Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko, dalam naskah kronologi yang dibacakan Wirdel, sebagaimana dikutip dari Kompas TV, Kamis 10 Maret 2022.

"Kamu diam saja ikuti perintah saya," jawab Kolenel Priyanto.

Baca juga: Hilangkan Alat Bukti, 3 Prajurit TNI AD Penabrak Dua Sejoli di Nagreg Dijerat Pidana Berat

Setelah mendengar jawaban tersebut, Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali memohon untuk mengurungkan niat jahatnya.

Permohonan ini disampaikan Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko lantaran keduanya mengaku tak ingin terlibat dalam masalah.

Akan tetapi, permohonan itu pun tak membuat niat jahat Kolonel Priyanto kendur.

Kolonel Priyanto pun mengaku kepada Kopda Andreas dan Koptu Sholeh bahwa dirinya pernah mengebom rumah milik seseorang yang tidak ketahuan.

"Dijawab terdakwa, 'saya pernah bom satu rumah, dan tidak ketahuan'," kata Wirdel.

"Saksi dua berkata, 'izin bapak saya tidak ingin punya masalah'."

"Dijawab, 'Kita tentara, kamu enggak usah cengeng, enggak usah panik'," ujarnya.

Kolonel Priyanto pun berang. Hal ini yang membuat Koptu Ahmad Sholeh dan Kopda Andreas Dwi Atmoko akhirnya mau menuruti dan membantu Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsabila ke Sungai Serayu.

Hilangkan Bukti dengan Buang Jasad Dua Sejoli

Adapun upaya pembuangan tubuh sejoli ke sungai merupakan upaya untuk menghilangkan barang bukti.

Setelah terjadi adu argumen tersebut Andreas terpaksa memacu kendaraannya hingga masuk ke wilayah Jawa Tengah, sementara Ahmad yang duduk di kursi penumpang hanya bisa diam.

Keluarga korban dan tangkapan video paska kecelakaan saat korban dibopong ke dalam mobil yang kemudian ternyata dibuang ke sungai.
Keluarga korban dan tangkapan video paska kecelakaan saat korban dibopong ke dalam mobil yang kemudian ternyata dibuang ke sungai. (istimewa)

Kala itu, Priyanto yang duduk di kursi depan di sebelah kiri Andreas menggunakan handphonenya untuk mencari aliran sungai hingga menemukan Sungai Serayu.

Baca juga: Kolonel Priyanto Disoraki Warga, Puspomad Gelar Rekonstruksi Tabrak Lari Sejoli di Nagreg

"Ketika memasuki wilayah Jawa Tengah terdakwa menggunakan handphonenya membuka aplikasi Google Maps untuk mencari sungai terdekat," tuturnya dikutip Tribun-Bali.com dari TribunJakart.com pada Jumat 11 Maret 2022 dalam artikel berjudul Terungkap di Persidangan: Selain Buang Sejoli, Kolonel Priyanto Pernah Lakukan Hal Sadis Lainnya.

Di aliran Sungai Serayu lah ketiga oknum anggota TNI AD tersebut membuang kedua korban dari atas jembatan, ironisnya Handi dibuang dalam keadaan masih hidup dan sempat merintih kesakitan.

Akan tetapi, belakangan diketahui ternyata Handi masih dalam kondisi hidup saat para tentara ini membuangnya ke sungai. 

Hal ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan tim dokter Biddokkes Polda Jawa Tengah yang menemukan adanya air dan pasir yang masuk ke dalam paru-paru korban.

Oditurat Militer Tinggi II Jakarta kemudian mendakwa Kolonel Inf Priyanto bersalah dalam peristiwa itu. Wirdel menyebutkan, Kolonel Priyanto merupakan dalang pembunuhan kedua remaja tersebut.

"Jadi ada primer subsider dan di bawahnya itu dakwaan gabungan. Untuk pasal primer subsider adalah pembunuhan berencana," kata Wirdel.

Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved