Berita Tabanan
Tunjangan Pegawai Pemkab Tabanan Segera Cair, Diusulkan Dapat Penuh 12 Kali di 2022
Tunjangan Pegawai Pemkab Tabanan Segera Cair, Diusulkan Dapat Penuh 12 Kali di 2022
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Tunjangan Pegawai Pemkab Tabanan Segera Cair, Diusulkan Dapat Penuh 12 Kali di 2022.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan telah mengusulkan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama 12 bulan atau penuh di tahun 2022 ini.
Total anggaran yang diusulkan untuk memberikan TPP kepada ribuan pegawai di Kabupaten Tabanan ini senilai Rp 277 miliar dalam setahun.
Hanya saja, hingga kini masih belum cair karena Pemkab Tabanan masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Untuk diketahui, pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) ini diberikan berdasarkan absensi dan kinerja para pegawai itu sendiri.
Baca juga: Pemerintah Keluarkan Persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemda 2022 Hari Ini
Bahkan Pemkab Tabanan sendiri sudah mulai mencoba untuk melakukan absensi online sejak tahun sebelumnya.
Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Tabanan AA Gede Dalem Trisna Ngurah menjelaskan, pihaknya dari Pemkab Tabanan telah mengusulkan pemberian TPP kepada seluruh ASN di Kabupaten Tabanan.
Yaitu dengan mendapat insentif secara penuh atau 12 bulan di tahun 2022. Hanya saja, hingga kini tahapnya masih berproses.
"Belum (cair), masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat 11 Maret 2022.
Pria yang lebih akrab disapa Gung Dalem ini menyebutkan, pihaknya telah mengunggah pengusulan TPP tersebut melalui aplikasi SIMONA.
"Itu sudah diunggah melalui aplikasi SIMONA oleh Bagian Organisasi Setda Tabanan," jelasnya.
Disinggung mengenai anggaran dan kapan pencarian dari TPP tersebut, mantan Asisten II Sekda Tabanan ini menyebutkan, besaran anggaran yang diusulkan senilai Rp 277 miliar untuk satu tahun.
Itu diberikan kepada ribuan pegawai yang merupakan bagian dari Pemkab Tabanan.
"Kalau untuk pencariannya kami masih menunggu rekomendasi dari Kemendagri tersebut. Setelah itu (rekomendasi) turun, baru akan kita proses," tandasnya.
(*)