Tips Kesehatan
9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
TRIBUN-BALI.COM - Ingin melakukan perawatan gigi?
Kini bisa dilakukan dengan menggunakan asuransi BPJS Kesehatan.
Melansir Kompas.com, Selasa (8/3/2022), BPJS Kesehatan memberikan pelayanan kesehatan secara komprehensif melalui rujukan berjenjang tergantung pada indikasi medis pasien, termasuk pemeriksaan gigi.
Lalu, apa saja perawatan gigi yang biayanya ditanggung BPJS Kesehatan?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Kesembilan pelayanan kesehatan gigi itu, meliputi:
Baca juga: Sebelum atau Sesudah Sarapan Ya? Berikut Waktu Terbaik Sikat Gigi Menurut Dokter
Baca juga: Cara Memutihkan Gigi Secara Alami, Gosok Gigi dengan Kulit Pisang
1. Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis.
3. Premedikasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung (topikal, infiltrasi).
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat pasca ekstraksi.
8. Tumpatan komposit/GIC.
9. Skeling gigi.