Tips Kesehatan
9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Apa Saja?
Berdasarkan peraturan BPJS Kesehatan No.1 Tahun 2014 Pasal 52 ayat 1, disebutkan ada 9 pelayanan kesehatan gigi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Editor:
Noviana Windri
- Rincian per rahang: 1-8 gigi adalah Rp 250.000.
- Rincian per rahang 9-16 gigi adalah Rp 500.000.
Nah itulah daftar layanan pemeriksaan gigi yang masih ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul 9 Perawatan Gigi Biayanya Ditanggung BPJS Kesehatan, Skeling Termasuk? Cek Daftar Tempat Pelayanan, https://jatim.tribunnews.com/2022/03/08/9-perawatan-gigi-biayanya-ditanggung-bpjs-kesehatan-skeling-termasuk-cek-daftar-tempat-pelayanan?page=4
Berita Terkait