Oknum Perwira Polisi Rudapaksa Siswi SMP

AKBP Mustari Dihujat Warganet, Foto Perwira Tersangka Rudapaksa Siswi SMP Beredar di Media Sosial

AKBP Mustari atau AKBP M dihujat warganet saat foto-foto polisi yang dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu beredar.

Editor: Bambang Wiyono
DOK PRIBADI
AKBP Mustari atau AKBP M, perwira menengah Polda Sulsel yang menjadi tersangka kasus dugaan rudapaksa siswi SMP di Gowa, Sulsel.  

TRIBUN-BALI.COM, MAKASSAR - AKBP Mustari atau AKBP M dihujat warganet saat foto-foto perwira polisi yang dicopot dari jabatan Kasubdit Fasharkan Ditpolair Polda Sulsel itu beredar di media sosial.

AKBP Mustari dicopot dari jabatannya karena dilaporkan merudapaksa siswi SMP inisial IS yang masih berusia 13 tahun.

Foto-foto AKBP Mustari beredar saat perwira polisi itu menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri terkait kasus dugaan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: AKBP M Diduga Jadikan Siswi SMP Budak Nafsunya, dengan Modus Sebagai ART

Dia menjalani sidang di ruang sidang Propam Polda Sulsel, di Mapolda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar, Sulsel, Jumat (11/3/2022) pagi.

Berdasarkan hasil sidang diputuskan jika AKBP Mustari dijatuhi sanksi Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

"Menjatuhkan sanksi yang sifatnya administratif itu direkomendasikan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH dari dinas Polri," kata Ketua Sidang Kode Etik Kombes Ai Afriandi di Mapolda Sulsel.

Baca juga: AKBP M dan Siswi SMP Korban Rudapaksa Ternyata Bertetangga, Rumahnya Tak Berjauhan

Namun, AKBP Mustari tak langsung dipecat dalam sidang tersebut.

Nantinya, Mabes Polri yang akan menerbitkan keputusan pemecatan sesuai dengan Pasal 7 ayat (1) huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Sebelumnya, Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana juga meminta agar AKBP Mustari dipecat lantaran perbuatannya mencoreng citra Polri.

Dalam sidang yang berlangsung tertutup tersebut, korban berinisial IS yang berusia 13 tahun dihadirkan bersama dengan 7 saksi lainnya.

Dua saksi adalah orangtua korban.

Ada juga kakak korban, polisi sekaligus ketua RT di tempat tinggal korban, serta seorang perempuan yang pernah mempertemukan IS dengan AKBP Mustari.

Selain dipecat, AKBP Mustari sekaligus mantan perwira Ditpolairud Sulsel ini dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: AKBP M Diduga Iming-imingi Biaya Sekolah, Berulangkali Rudapaksa Siswi SMP

Foto-foto wajahnya beredar

Sebelum sidang digelar, di media sosial Twitter beredar foto-foto wajah AKBP Mustari yang berpakaian dinas.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved