Berita Denpasar

29 WNI Bali Sudah Ditangani, Telantar dan Jadi Korban Penipuan di Turki

Muhamad Iqbal, Duta Besar Indonesia di Turki, angkat bicara terkait 29 WNI asal Bali yang dilaporkan sempat luntang-lantung di Turki, beberapa waktu l

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Karsiani Putri
Istimewa
Ilustrasi- Kasus WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR- Muhamad Iqbal, Duta Besar Indonesia di Turki, angkat bicara terkait 29 WNI asal Bali yang dilaporkan sempat luntang-lantung di Turki, beberapa waktu lalu.

Ia menjelaskan, kasus 29 WNI asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul, sudah ditangani oleh Perwakilan RI di Turki sejak Februari 2022.

"Dari 29 WNI tersebut, 5 orang sudah kembali ke Bali, 16 dievakuasi oleh KJRI Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara KJRI Istanbul dan 8 orang lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki," jelasnya, Senin (14/3).

Baca juga: Ini Protokol Kesehatan yang Diterapkan Pada Penyelenggaraan MotoGP Mandalika 2022

Baca juga: ASEAN Diusulkan Bebas Visa Kunjungan ke Bali, VOA Akan Diperluas untuk Negara Lain

Baca juga: PROMO Superindo Hingga 17 Maret 2022, Banyak Harga Special, Merries Baby Diapers Diskon 30%

Sebelumnya Gubernur Bali, Wayan Koster, telah berkomunikasi langsung dengan Menlu Retno terkait kasus ini.

Dan kasus ini sepenuhnya merupakan kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara non-prosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang.

"Kami akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan mempidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun di Turki," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan.

Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya tinggal di Bali.

Berdasarkan informasi, para WNI tersebut dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak.

Untuk itu para korban membayar dalam jumlah bervariasi dengan rata-rata pembayaran Rp 25 juta dan paling banyak mencapai Rp 40 juta.

Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis.

Hingga berbulan-bulan keberadaan mereka di Turki, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diuruskan izin kerja dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang sangat tidak layak.

Sementara itu, Imam Asari, Konsul Jenderal di Istanbul menjelaskan, pihaknya telah menerima aduan pertama pada 4 Februari 2022.

Dan keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni.

"Khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja," kata Imam.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved