Berita Klungkung
Terima Laporan Warga, Kejari Klungkung Minta Klarifikasi 2 Saksi Kasus Rehab Wantilan Desa Selisihan
Terima Laporan Warga, Kejari Klungkung Minta Klarifikasi 2 Saksi Terkait Rehab Wantilan Desa Selisihan
Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Harun Ar Rasyid
SEMARAPURA, TRIBUNBALI - Kejaksaan Negeri Klungkung tengah mengumpulkan data, terkait dengan pembangunan wantilan di Desa Selisihan, Kecamatan Klungkung. Bahkan Kejari telah meminta klarifikasi 2 orang saksi, karena adanya dugaan rehab bangunan wantilan Desa Selisihan fiktif.
" Ada laporan dari masyarakat, karena pembangunan wantilan itu diduga fiktif. Kami masih kumpulkan data-data," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Klungkung, Erfandi Kurnia Rachman, Selasa (15/3).
Ia juga menjelaskan, sudah ada dua orang saksi yang dimintai klarifikasinya terkait hal itu, yaknj Perbekel dan Bendahara Desa Selisihan. Dari hasil klarifikasi dan pengecekan lapangan, memang telah dilakukan rehab.
Rehab wantilan di Desa Selisihan direncanakan sejak 2018, dan dianggarkan pada ADD tahun 2020 dan telah terealisasi tahun 2020.
Baca juga: Kesaksian Warga Mengenai Sosok Mario, WNA Spanyol Diduga Tewas Sejak 6 Tahun Silam di Badung
Baca juga: KASUS SUBANG: Polisi Tak Jawab Soal Danu Bersihkan TKP Pembunuhan, Ini Alasannya
Baca juga: Merasa di-PHK Tanpa Alasan, Karyawan Salah Hotel di Kawasan Sanur bersama FSPM Gelar Aksi Damai
" Pertanggungnawabannya sudah ada. Saat ini kejaksaan masih kumpulkan data-data," ungkapnya.
Perbekel I Nengah Sucitra tidak menampik dirinya dimintai klariifkasi oleh Kejari Klungkung mengenai rehab wantilan Desa Selisihan.
“Pengagarannya tahun 2020, begitu juga dengan pembangunan dan pertanggung jawabannya sudah tahun 2020 juga. Rehab dianggarkan sebesar Rp 365 juta tetapi terealisasi Rp 328 juta,” jelasnya.
Wantilan itu dilakukan rehab, karena kondisinya yang sudah tua dan atapnya telah bocor. Sementara keberadaan wantilan itu sangat penting, karena banyak kegiatan dilakukan di bangunan tersebut. (mit)