Berita Denpasar
Menilik Kasus di Turki, AP3MI Bali Desak Polda Bali Berantas Tindak Kejahatan Human Trafficking
Asosiasi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (AP3MI) Bali mendesak Polda Bali memberantas kasus dugaan penipuan
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Karsiani Putri
Ancaman pidana dan denda tersebut diberlakukan bersama-sama bukan pidana atau denda.
Upaya penegakan Undang-Undang dimaksud merupakan bukti keseriusan Pemerintah RI termasuk Perwakilan RI di Turki dalam menanggulangi tindak pidana penempatan illegal PMI.
Imam menyampaikan bahwa KJRI Istanbul mendapatkan aduan pertama mengenai 29 WNI dimaksud pada 4 Februari 2022.
Baca juga: 29 WNI Bali yang Telantar dan Jadi Korban Penipuan di Turki Sudah Dalam Perlindungan Perwakilan RI
Baca juga: Sebanyak 68 Baliho Hingga Pamflet Kadaluarsa Diberangus oleh Satpol PP Denpasar
Keesokan harinya Tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul.
“Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat,” demikian ditekankan oleh Konsul Jenderal RI di Istanbul, Imam Asari.
Perwakilan RI di Turki saat ini sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban.
Kesadaran masyarakat Indonesia tentang prosedur penempatan PMI perlu terus ditingkatkan.
Masyarakat perlu secara aktif mencari informasi status PMI di negara tujuan.
"Sebagai contoh, banyak yang tidak mengetahui bahwa Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga Indonesia. Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga," paparnya.
KJRI Istanbul mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang berniat untuk bekerja di luar negeri agar berangkat melalui agen resmi.
Baca juga: Sebanyak 68 Baliho Hingga Pamflet Kadaluarsa Diberangus oleh Satpol PP Denpasar
Baca juga: Segera Daftar! Gelombang 24 Kartu Prakerja Akan Dibuka Kamis 17 Maret 2022, Begini Cara Daftarnya
Baca juga: WAKIL Bulutangkis Indonesia Berjuang di All England 2022 Hari Ini, Berikut Ini Jadwalnya
"Waspada terhadap pihak-pihak yang terindikasi melakukan penipuan dan memastikan telah memenuhi seluruh persyaratan dokumen yang ditetapkan oleh negara penerima agar mendapatkan pelindungan hukum yang maksimal," pungkasnya.
(*)