Berita Jembrana

Suardiana Diringkus Curi Motor Sport di Banyubiru Jembrana, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Satreskrim Polres Jembrana kembali berhasil meringkus Putu Suardiana, 34 tahun, asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Penulis: I Made Ardhiangga Ismayana | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Made Angga
Tersangka dan barang bukti yang disita oleh polisi ditunjukkan ke awak media, Rabu 16 Maret 2022 di Mapolres Jembrana. 

TRIBUN-BALI.COM, NEGARA - Satreskrim Polres Jembrana kembali berhasil meringkus Putu Suardiana, 34 tahun, asal Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Bali.

Suardiana ditangkap usai mencuri motor sport milik korban, yakni Sulaiaman warga Banjar Banyubiru Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Jembrana.

Tersangka pun langsung dijebloskan ke penjara. 

Kasatreskrim Polres Jembrana, AKP M Reza Pranata mengatakan, bahwa tersangka yang biasa disapa Bakar atau Paklik ini, melakukan aksi pencuriannya ini dilakukan pada 2 Februari 2022 lalu, sekira pukul 06.30 Wita.

Aksi itu dilakukan sendiri dengan mengambil kunci motor hingga STNK motor.

Baca juga: Ditahan Karena Tuduhan Mencuri di Perusahaannya Sendiri, Sisi Lain WNA Asal Uzbekistan

Baca juga: Dua Warga Ubud Diamankan, Kapolsek Blahbatuh: Pelaku Sudah Sering Mencuri Bebek

Baca juga: Pencuri Bebek di Tabanan Dijerat Pasal Pencurian Ringan, Ngaku Dua Kali Mencuri di TKP yang Sama

Tersangka kemudian menjual motor tersebut ke daerah Benoa, Kuta Selatang, Badung, Bali.

“Tersangka mengambil motor korban dan menjual di daerah Benoa. Kemudian kabur ke luar Bali,” ucapnya Rabu 16 Maret 2022 di Mapolres Jembrana.

Dijelaskannya, awal pencurian sendiri diketahui oleh anak korban yang baru saja bangun tidur.

Saat itu, anak korban Angga Handi Malik, 18 tahun, mencari kunci motor saat hendak bersekolah.

Namun, kunci motor tidak ada di tempatnya.

Kemudian, saat membuka pintu dan melihat ke garasi, motor telah raib.

Bahkan, handphone milik saksi juga telah dicolong tersangka.

Akhirnya, korban dan saksi melaporkan kejadian itu ke Satreskrim Polres Jembrana.

“Dari laporan itu kemudian kami lakukan penelusuran. Dan menemukan motor terlebih dahulu hingga penangkapan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga: Pasutri Gondol HP Tukang Press Ban Dalam, Niat Mencuri Sampai ke Tabanan, Incar Korban yang Lengah

Baca juga: Seorang Pria Nekat Mencuri Uang Tetangganya di Denpasar, Digunakan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Baca juga: Tak Terbukti Mencuri Jam Tangan di Mal Wilayah Denpasar, Jihanz Justru Kedapatan Simpan Narkoba

Selain tersangka, polisi juga berhasil menyita barang bukti motor CBR 150 CC, kemudian handphone, uang tunai, dua buah celana jeans, sepasang sepatu, dan tiga buah pelindung handphone.

Akibat kejadian ini tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 3 dan 5 tentang aksi pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman 7 tahun penjara. (ang).

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved