Berita Badung

Pencairan Gaji Guru Kontrak di Badung Belum Dilakukan, Saat Ini Masih Proses Pembagian SK di UPT

memang sampai sekarang belum juga terealisasi, lantaran belum diamprahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Istimewa
Ilustrasi Uang. Pencairan Gaji Guru Kontrak di Badung Belum Dilakukan, Saat Ini Masih Proses Pembagian SK di UPT 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Surat Keputusan (SK) untuk guru saat ini sudah dibagikan ke UPT di masing-masing kecamatan. 

Hal itu pun bertanda bahwa gaji kontrak guru juga akan segera direalisasikan.

Hanya saja, memang sampai sekarang belum juga terealisasi, lantaran belum diamprahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Kendati demikian, pihak BPKAD sendiri sudah mempersiapkan anggaran terkait pembayaran gaji guru tersebut.

Baca juga: Pemkab Badung Keluarkan Anggaran Rp 20 Miliar Lebih untuk Gaji 7 Ribu Tenaga Kontrak

Antara, salah satu guru yang bertugas di wilayah Kuta Utara mengakui jika SK kini sudah di UPT masing-masing.

Hanya saja proses pemberian SK masih berjalan, pasalnya belum dilakukan stempel.

"SK katanya sudah di UPT, tapi masih dilakukan pengecapan, makanya belum bisa diberikan langsung," ucapnya Kamis 17 Maret 2022.

Dijelaskan menurut informasi yang didapat, UPT diberikan Stempel oleh dinas. Maka proses pengecapan dilakukan di UPT dan langsung dibagikan.

Terkait gaji, Antara yang tidak mau disebutkan terang namanya mengaku belum terealisasi.

Pasalnya untuk gaji SK harus di fotocopy dulu untuk dilakukan pengamprahan ke Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)

"Kalau tidak salah nanti foto copy 10 lembar, aslinya kita bawa. Sisanya dipakai arsip di sekolah, arsip di UPT, arsip di Dinas dua dan untuk pengamprahan gajinya," beber Antara.

Dengan keluarnya SK pihaknya menyakini gaji ajak segera terealisasi.

Hanya saja sampai saat ini menunggu waktu.

Sementara menurut informasi yang didapat, total ada sebanyak 3.142 SK yang diserahkan Disdikpora ke masing-masing UPT.

Baca juga: INI DAFTAR Penghasilan yang Kena Pajak dan Besaran yang Harus Dibayar, Apakah Gaji Anda Termasuk?

Semua SK itu  yakni untuk guru dan pegawai kontrak SD sebanyak 2.249 serta guru dan pegawai kontrak SMP sebanyak 893.

Proses SK cukup memakan waktu yang lama, mengingat  penerbitan SK melalui Bagian Hukum setda Badung yang memproses seluruh SK Pegawai Kegiatan (Kontrak) di seluruh OPD yang jumlahnya ribuan.

Kepala BPKAD Badung Ida Ayu Istri Yanti Agustini saat dikonfirmasi juga mengakui untuk kontrak guru gajinya masih berproses.

Pihaknya mengaku saat ini sedang merealisasikan SK.

"Untuk gaji guru atau tenaga pendidik belum. Namun semua itu masih berproses," ujarnya.

Pihaknya mengaku, saat ini sebagian besar pegawai juga sudah mendapat gaji.

Namun tidak menutup kemungkinan ada juga yang belum seperti tenaga pendidik dan jumantik.

"Sisanya sudah kayaknya, saya tidak hafal. Yang jelas untuk anggaran aman. Jadi kalau sudah diamprah  ke kita, maka pasti akan kita realisasikan," tegasnya

Diberitakan sebelumnya, Kabupaten Badung memiliki kurang lebih 7 ribu tenaga kontrak baik itu guru maupun pegawai di pemerintahan.

Untuk membayar gaji 7 ribu lebih pegawai kontrak itu pihaknya sampai mengeluarkan dana APBD sebesar Rp 20 Miliar lebih.

Baca juga: Masa Kenaikan Pangkat TNI dan Besaran Gaji, Letda ke Lettu Ditempuh Selama 3 tahun

"Data pastinya saya tidak pegang, kalau jumlah ada 7 ribuan pegawai kontrak. Untuk sebulan anggaran yang dikeluarkan mencapai Rp 20 Miliar lebih," ucap Ida Ayu Istri Yanti Agustini

Disinggung mengenai pembayaran gaji, pihaknya mengaku gaji tetap diberikan selama 2  bulan yakni Januari dan Februari tahun 2022.

Untuk bulan Maret belum diberikan karena masih sedang berlangsung.

"Kita bayarkan untuk 2 bulan saja, namun untuk pembayaran masih tetap 70 persen," jelasnya sembari mengatakan besaran gaji berbeda-beda bergantung tugas, namun ada juga yang dibayar lebih dari UMK. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved