Tips Kesehatan

Besaran Biaya Kacamata yang Ditanggung BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3

Perlu diingat, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS.

Editor: Noviana Windri
Kolase TribunMadura.com (Sumber: Kompas dan istimewa)
Ilustrasi BPJS Kesehatan - BPJS Kesehatan Jadi Syarat Transaksi Jual Beli Tanah 

Subsidi kacamata BPJS kelas 2: Rp 200.000

Subsidi kacamata BPJS kelas 3: Rp 150.000

Perlu diingat, masyarakat bisa mendapatkan berbagai pelayanan kesehatan termasuk bagi yang ingin punya pengalaman beli kacamata pakai BPJS.

Selain bisa digunakan untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Puskesmas atau rumah sakit yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan, peserta JKN-KIS juga bisa klaim berbagai alat kesehatan.

Ini sekaligus menjadi jawaban bagi yang masih ragu apakah Kartu Indonesia Sehat bisa untuk periksa mata.

Jawabannya tentu bisa, bahkan juga bisa untuk klaim berbagai alat bantu kesehatan.

Adapun alat kesehatan yang bisa diklaim ini mulai dari kacamata, alat bantu dengar, prostesa gigi, prostesa alat gerak tangan dan kaki palsu, collar neck dan kruk.

Yang paling sering dicari masyarakat adalah klaim kacamata, mengingat gangguan penglihatan lebih banyak terjadi daripada gangguan kesehatan lain yang membutuhkan piranti alat bantu.

Cara klaim kacamata BPJS 2022 Adapun cara klaim kacamata BPJS 2022 adalah sebagai berikut:

Datanglah ke Puskesmas, klinik atau dokter yang sudah ditunjuk oleh BPJS Kesehatan menjadi faskes 1 Anda.

Di sana mintalah rujukan ke poli mata.

Baca juga: Mudah dan Praktis! Begini Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online

Baca juga: BPJS Kesehatan Raih Trofi Penghargaan Internasional, Kolaborasi Apik Pengelolaan Program JKN-KIS

Ikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS.

Yaitu periksa mata sesuai prosedur dari poli yang ada.

Selanjutnya, dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.

Legalisir resep kacamata ke loket RS, kemudian langsung datangi optik yang menjadi rekanan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata yang diinginkan.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved