Berita Nasional
KRONOLOGI Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap, Buat Korban Margin Call Mendadak, Rugi Rp5 Triliun
Berikut ini adalah kronologi penangkapan bos robot trading aplikasi Fahrenheit, Hendry Susanto, rugikan korban ratusan miliar
Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM – Berikut ini adalah kronologi penangkapan bos robot trading aplikasi Fahrenheit.
Hendry Susanto selaku bos robot trading Fahrenheit ditangkap pihak Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa 22 Maret 2022.
Pada kasus ini, Hendry Susanto pun telah ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan investasi bodong.
Kini, bos Robot Trading Fahrenheit itu pun telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Hal tersebut pun dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Brigjen Whisnu Hermawan.
"Iya sudah ditahan. Hendry ada di Rutan Bareskrim," ujar Whisnu saat dikonfirmasi Kompas TV, Rabu 23 Maret 2022.
Kemudian, Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Ma’mun pun menjelaskan kronologi ditangkapnya Hendry Susanto.
Baca juga: Bos Robot Trading Fahrenheit Ditangkap Polisi, 300 Korban di Bali Merugi hingga Rp 5 Triliun
Ma’mun mengatakan pada Senin 21 Maret 2022, pihak Bareskrim Polri memanggil Hendry untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus ini. Hendry pun datang memenuhi panggilan sekitar pukul 12.30 WIB.
"Kita panggil dia hari Senin, lalu yang bersangkutan memenuhi panggilan saya," kata Ma'mun dalam keterangannya dikutip Tribun-Bali.com dari Kompas.com pada Selasa, 23 Maret 2022 dalam artikel berjudul Kronologi Penangkapan Hendry Susanto, Bos Robot Trading Fahrenheit yang Kini Jadi Tersangka.
Setelah dilakukan pemeriksaan, didapati temuan bahwa Hendry ternyata adalah bos dari perusahaan robot trading Fahrenheit.

Berangkat dari temuan tersebut, polisi menaikkan status Hendry menjadi tersangka dan langsung melakukan penangkapan pada Senin malam.
“Lalu sudah kita naikkan sidik, setelah kita periksa pendapat kita ini adalah bosnya. Ya sudah kita lakukan penangkapan,” terang Ma'mun.
Usai ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap, Hendry langsung ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan. Kini polisi masih terus melakukan pendalaman terhadap Hendry untuk mencari pihak lain yang terlibat.
“Sementara belum kita temukan bos yang lain, nanti kita dalami dulu apakah ada keterkaitan dengan yang lain,” terang Ma'mun.