Berita Badung

Beach Club di Pantai Melasti yang Dilaporkan Giri Prasta Diduga Tak Berizin, Ini Kata DPMPTSP Badung

Namun saat ini sebagian dari usaha tersebut masih beroperasi, dan sebagian lagi ada yang tutup

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/I Komang Agus Aryanta
Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Beberapa beach Club dan restoran yang ada di Pantai Melasti, Ungasan ternyata hampir semua tidak mengantongi izin. Bahkan beach Club yang dilaporkan Bupati Giri Prasta pun dipastikan tidak berizin.

Hal itu lantaran Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Badung  tidak ada mengeluarkan izin untuk di areal Pantai Melasati.

Setidaknya ada tujuh usaha berupa beach Club dan restaurant di Pantai Melasti, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan tidak mengantongi izin.

Namun saat ini sebagian dari usaha tersebut masih beroperasi, dan sebagian lagi ada yang tutup.

Baca juga: Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tak Mau Berkomentar

Kepala DPMPTSP Badung I Made Agus Aryawan mengungkapkan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin untuk usaha yang ada di Pantai Melasti.

"Belum pernah (mengeluarkan izin), sebagian dari usaha tersebut hanya memiliki NIB ( Nomer Induk Berusaha), itu bukan kita yang mengeluarkan," ungkap Agus Aryawan saat dikonfirmasi, Kamis 24 Maret 2022.

Pihaknya mengaku sesuai ketentuan setiap usaha paling tidak memiliki tiga jenis perizinan.

Hal itu pun katanya sesuai kewenangan Pemerintah Kabupaten.

"Pertama Informasi Tata Ruang, apakah di lokasi sesuai dengan peruntukan.

Kalau peruntukan sudah sesuai, baru kemudian mengurusn Izin Lingkungan, kemudian Pesetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang dulu dikenal dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan terakhir baru keluar Izin Operasional," jelasnya.

Fakta di lapangan, meski belum mengantongi perizinan beach club maupun restaurant yang ada di Pantai Melasti, tetap beroperasi.

"Itu sangat disayangkan, sehingga perlu dilakukan penindakan," imbuhnya.

Sementara Kasat Pol PP Badung I Gusti Ketut Suryanegara tak menampik di sepanjang Pantai Melasti ada sebanyak tujuh usaha berupa beach club dan restoran.

"Ada tiga usaha yang masih beroperasi, satu usaha masih dibangun, satu usaha terbakar dan tutup, dan dua usaha lainnya menutup operasional karena pandemi,"ungkapnya.

Baca juga: Bendesa Adat Ungasan Enggan Komentari Soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti Badung

Sesuai prosedur pihaknya juga sudah memberikn peringatan tertulis kepada usaha-usaha tersebut.

Bahkan memanggil pengelola untuk diperiksa izinnya. Jika tidak mengantongi, maka wajib mengurus izin tersebut.

"Kita tetap sesuai dengan SOP, teguran pasti kita berikan sebelum dilakukan pemanggilan," imbuhnya. (*)

Artikel lainnya di Berita Badung

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved