Berita Badung
Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tak Mau Berkomentar
Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa memilih tidak mau berkomentar atas laporan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta ke kepolisian
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa memilih tidak mau berkomentar atas laporan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta ke kepolisian.
Giri Prasta sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.
Diduga pihak Bendesa Adat Ungasan melakukan kerjasama investasi dengan menyewakan tanah milik negara ke tujuh investor untuk kepentingan bisnis.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali ini memilih tidak mau berkomentar.
Baca juga: Bendesa Adat Ungasan Enggan Komentari Soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti Badung
"Saya no comment," ujar dia, Rabu 23 Maret 2022.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau ada terprovokasi dengan laporan tersebut.
Menurut dia, saat ini pihaknya, baik sebagai Bendesa Adat Ungasan maupun anggota dewan sedang berfokus untuk membantu memulihkan pariwisata Bali yang mulai bangkit.
"Jangan memanasi keadaan. Kasihan, pariwisata baru mau bangkit," paparnya.
Saat disinggung mengenai apakah pihaknya akan melaporkan balik tuduhan tersebut sebagai pencemaran nama baik, Ketua DPC Gerindra Badung itu meminta semua pihak bersabar dan menahan diri.
"Sabar dumun," singkatnya.
Sebelumnya, terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Kuta Selatan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendatangi Polresta Denpasar untuk mengetahui hasil perkembangan laporan pelanggaran tersebut, Selasa 22 Maret 2022.
Didampingi Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Badung salah satunya I Wayan Gede Mardika, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara dan pihak lainnya,
Bupati Badung ingin menindaklanjuti perkembangan terkait adanya penyerobotan dan pelanggaran tata ruang di tanah milik negara di Desa Ungasan, yang sudah dilaporkan ke polisi dalam bentuk Dumas No 40/I/2022/ Polresta Denpasar, Kamis 13 Januari 2022, yang dilaporkan Kasatpol PP atas perintah Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami melaksanakan silahturahim ke Kapolresta Denpasar sekaligus menanyakan progres berkenaan dengan Dumas. Laporan masyarakat terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang yang tidak ada kewenangan yang dilakukan oleh oknum," ujar Giri Prasta, Selasa 22 Maret 2022.
Ditemui di Mapolresta Denpasar, Giri Prasta menjelaskan, ada pelanggaran hukum yang dilakukan dua oknum Bendesa di wilayah Desa Ungasan.