Berita Badung

Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tak Mau Berkomentar

Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa memilih tidak mau berkomentar atas laporan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta ke kepolisian

Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Firizqi Irwan
Terkait adanya pelanggaran tata ruang di wilayah Kuta Selatan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta kunjungi Polresta Denpasar untuk mengetahui hasil perkembangan laporan pelanggaran tersebut, Selasa 22 Maret 2022 - Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tak Mau Berkomentar 

Di mana diketahui pihak Bendesa di Desa Ungasan melakukan kerjasama investasi ke tujuh investor di tanah milik negara untuk kepentingan usaha atau bisnis.

Diketahui, masing-masing Bendesa yang melakukan investasi diantaranya berinisial IWDA dengan lima investor dan mantan Bendesa sebelumnya berinisial KM dengan dua investor.

Kedua Bendesa tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait tata ruang tanah milik negara yang ternyata tidak memiliki izin mengelola dan tidak diketahui oleh Pemkab Badung.

Bahkan, tanah di wilayah Kuta Selatan itu sudah digunakan oleh tujuh pengusaha dengan durasi sewa berbeda-beda dan dari sewa tersebut, Bendesa Ungasan mendapatkan atau menghasilkan nilai investasi cukup fantastis, hingga miliaran rupiah.

Sehingga terkait hal ini, Giri Prasta mewakili Pemkab Badung ingin kasus ini bisa ditindaklanjuti dan bisa berjalan transparan untuk mengetahui lebih lanjut kasus pelanggaran tersebut.

"Dari ketujuh usaha ini sudah Rp 28 miliar lebih (nilai investasi). Harapan kami ini bisa transparan karena kalau bicara terkait permasalahan ini, harus ada hak milik, hak pakai dan hak guna usaha, hak guna bangunan dan pengelolaan. Jadi harus dipedomani," tambahnya.

Giri Prasta menambahkan ingin kasus ini bisa diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku dan berjalan dengan tegas, di mana dikatakan investor melakukan kerjasama atas nama desa adat dan dilakukan oleh Bendesa.

"Kami tetap tegas kalau memang aturan itu sudah jelas. Kami tidak mau negara kalah dengan siapa pun. Tujuh investor ini melakukan kerjasama dengan atas nama Desa Adat, yang dilakukan oleh Bendesa. Sedangkan ini adalah tanah negara. Nggak boleh dong melakukan sewenang-wenang. Maka kami ingin tegas. Jangan sampai ini ditiru yang lain," kata Giri Prasta.

Mengenai izin, Giri Prasta meyakini tidak ada izin yang diberikan ke investor oleh Pemkab Badung terkait penggunaan tanah di wilayah Desa Ungasan.

Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan mendukung langkah Bupati Badung dalam penegakan hukum, apalagi dalam hal ini terdapat pelanggaran tata ruang.

Pihaknya mengatakan perlu dilakukan tindakan tegas, jika imbauan yang diberikan tidak diindahkan.

"Kami sangat mendukung sikap tegas Bupati, karena telah berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lanang Umbara.

Baca juga: Soal Kasus Sengketa Tanah di Ungasan, Bupati Badung Sambangi Polresta Denpasar Cek Perkembangannya

Dia mengaku, kewenangan pengelolan kawasan sempadan pantai ada di Pemkab.

Hal ini mengacu pada UU No 26 th 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan mengakui jika pelanggaran tata ruang tidak boleh terjadi, apa pun alasannya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved