Berita Badung
Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti, Bendesa Adat Ungasan Tak Mau Berkomentar
Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa memilih tidak mau berkomentar atas laporan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta ke kepolisian
Penulis: Ragil Armando | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bendesa Adat Ungasan, Wayan Disel Astawa memilih tidak mau berkomentar atas laporan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta ke kepolisian.
Giri Prasta sebelumnya melaporkan adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Pantai Melasti, Ungasan, Kuta Selatan.
Diduga pihak Bendesa Adat Ungasan melakukan kerjasama investasi dengan menyewakan tanah milik negara ke tujuh investor untuk kepentingan bisnis.
Terkait hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Bali ini memilih tidak mau berkomentar.
Baca juga: Bendesa Adat Ungasan Enggan Komentari Soal Dugaan Pelanggaran Tata Ruang di Pantai Melasti Badung
"Saya no comment," ujar dia, Rabu 23 Maret 2022.
Ia mengatakan, pihaknya tidak mau ada terprovokasi dengan laporan tersebut.
Menurut dia, saat ini pihaknya, baik sebagai Bendesa Adat Ungasan maupun anggota dewan sedang berfokus untuk membantu memulihkan pariwisata Bali yang mulai bangkit.
"Jangan memanasi keadaan. Kasihan, pariwisata baru mau bangkit," paparnya.
Saat disinggung mengenai apakah pihaknya akan melaporkan balik tuduhan tersebut sebagai pencemaran nama baik, Ketua DPC Gerindra Badung itu meminta semua pihak bersabar dan menahan diri.
"Sabar dumun," singkatnya.
Sebelumnya, terkait adanya dugaan pelanggaran tata ruang di wilayah Kuta Selatan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta mendatangi Polresta Denpasar untuk mengetahui hasil perkembangan laporan pelanggaran tersebut, Selasa 22 Maret 2022.
Didampingi Tim Kuasa Hukum Pemerintah Kabupaten Badung salah satunya I Wayan Gede Mardika, Kasatpol PP Kabupaten Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara dan pihak lainnya,
Bupati Badung ingin menindaklanjuti perkembangan terkait adanya penyerobotan dan pelanggaran tata ruang di tanah milik negara di Desa Ungasan, yang sudah dilaporkan ke polisi dalam bentuk Dumas No 40/I/2022/ Polresta Denpasar, Kamis 13 Januari 2022, yang dilaporkan Kasatpol PP atas perintah Pemerintah Kabupaten Badung.
"Kami melaksanakan silahturahim ke Kapolresta Denpasar sekaligus menanyakan progres berkenaan dengan Dumas. Laporan masyarakat terhadap penyerobotan dan pelanggaran tata ruang yang tidak ada kewenangan yang dilakukan oleh oknum," ujar Giri Prasta, Selasa 22 Maret 2022.
Ditemui di Mapolresta Denpasar, Giri Prasta menjelaskan, ada pelanggaran hukum yang dilakukan dua oknum Bendesa di wilayah Desa Ungasan.
Di mana diketahui pihak Bendesa di Desa Ungasan melakukan kerjasama investasi ke tujuh investor di tanah milik negara untuk kepentingan usaha atau bisnis.
Diketahui, masing-masing Bendesa yang melakukan investasi diantaranya berinisial IWDA dengan lima investor dan mantan Bendesa sebelumnya berinisial KM dengan dua investor.
Kedua Bendesa tersebut diduga melakukan pelanggaran terkait tata ruang tanah milik negara yang ternyata tidak memiliki izin mengelola dan tidak diketahui oleh Pemkab Badung.
Bahkan, tanah di wilayah Kuta Selatan itu sudah digunakan oleh tujuh pengusaha dengan durasi sewa berbeda-beda dan dari sewa tersebut, Bendesa Ungasan mendapatkan atau menghasilkan nilai investasi cukup fantastis, hingga miliaran rupiah.
Sehingga terkait hal ini, Giri Prasta mewakili Pemkab Badung ingin kasus ini bisa ditindaklanjuti dan bisa berjalan transparan untuk mengetahui lebih lanjut kasus pelanggaran tersebut.
"Dari ketujuh usaha ini sudah Rp 28 miliar lebih (nilai investasi). Harapan kami ini bisa transparan karena kalau bicara terkait permasalahan ini, harus ada hak milik, hak pakai dan hak guna usaha, hak guna bangunan dan pengelolaan. Jadi harus dipedomani," tambahnya.
Giri Prasta menambahkan ingin kasus ini bisa diselesaikan dengan aturan hukum yang berlaku dan berjalan dengan tegas, di mana dikatakan investor melakukan kerjasama atas nama desa adat dan dilakukan oleh Bendesa.
"Kami tetap tegas kalau memang aturan itu sudah jelas. Kami tidak mau negara kalah dengan siapa pun. Tujuh investor ini melakukan kerjasama dengan atas nama Desa Adat, yang dilakukan oleh Bendesa. Sedangkan ini adalah tanah negara. Nggak boleh dong melakukan sewenang-wenang. Maka kami ingin tegas. Jangan sampai ini ditiru yang lain," kata Giri Prasta.
Mengenai izin, Giri Prasta meyakini tidak ada izin yang diberikan ke investor oleh Pemkab Badung terkait penggunaan tanah di wilayah Desa Ungasan.
Terpisah, Ketua Komisi II DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara menyatakan mendukung langkah Bupati Badung dalam penegakan hukum, apalagi dalam hal ini terdapat pelanggaran tata ruang.
Pihaknya mengatakan perlu dilakukan tindakan tegas, jika imbauan yang diberikan tidak diindahkan.
"Kami sangat mendukung sikap tegas Bupati, karena telah berpijak pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Lanang Umbara.
Baca juga: Soal Kasus Sengketa Tanah di Ungasan, Bupati Badung Sambangi Polresta Denpasar Cek Perkembangannya
Dia mengaku, kewenangan pengelolan kawasan sempadan pantai ada di Pemkab.
Hal ini mengacu pada UU No 26 th 2007 tentang Penataan Ruang, UU No 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Ketua Komisi I DPRD Badung, I Made Ponda Wirawan mengakui jika pelanggaran tata ruang tidak boleh terjadi, apa pun alasannya.
Pihaknya tidak tutup mata terhadap pembangunan di Pantai Melasti sebagai salah satu upaya membangun destinasi pariwisata Badung.
"Kita negara hukum, jadi hukum wajib menjadi panglima," kata Ponda Wirawan.
Kabupaten Badung, lanjut dia, sangat terbuka dengan kehadiran investor dalam pembangunan wilayah Kabupaten Badung.
Tapi sebut dia, investor wajib mengikuti regulasi yang ada.
Terpisah, Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat saat dikonfirmasi mengenai pelanggaran tersebut mengaku masih mempelajari dan akan melakukan gelar perkara terkait hal itu.
"Sementara masih kami pelajari dan kami akan gelarkan. Masih dipelajari. Nantilah kalau sudah jelas, karena masih aduan," ujar Kapolresta, Selasa 22 Maret 2022. (gil/gus)
Kumpulan Artikel Badung