Berita Bali
Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Rizki Dituntut Pidana Penjara Delapan Tahun
Rizki Ramadan (21) telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dituntut pidana penjara selama delapan tahun
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Rizki Dituntut Pidana Penjara Delapan Tahun
Di mana total berat bersih keseluruhan dari sabu dan ekstasi tersebut adalah 20,16 gram.
Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dituntut Penjara 9,5 Tahun
Penggeledahan pun berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Danau Tempe, Belanjong, Denpasar Selatan.
Di sana diamankan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.
Ketika diinterogasi Rizki mengakui narkoba dan barang-barang tersebut adalah milik Sincan. Dirinya hanya sebagai pekerja. (*)
Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali