Berita Bali

Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Rizki Dituntut Pidana Penjara Delapan Tahun 

Rizki Ramadan (21) telah menjalani sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dia dituntut pidana penjara selama delapan tahun

Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
Shutterstock
Ilustrasi sabu - Terlibat Edarkan Sabu dan Ekstasi di Denpasar, Rizki Dituntut Pidana Penjara Delapan Tahun  

Di mana total berat bersih keseluruhan dari sabu dan ekstasi tersebut adalah 20,16 gram. 

Baca juga: Terlibat Edarkan Sabu, Pasutri di Denpasar Dituntut Penjara 9,5 Tahun

Penggeledahan pun berlanjut ke kos terdakwa di Jalan Danau Tempe, Belanjong, Denpasar Selatan.

Di sana diamankan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah gunting, 2 bendel plastik klip kosong, dan barang bukti terkait lainnya.

Ketika diinterogasi Rizki mengakui narkoba dan barang-barang tersebut adalah milik Sincan. Dirinya hanya sebagai pekerja. (*)

Berita lainnya di Peredaran Narkotika di Bali

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved