Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

UPDATE KASUS SUBANG: Danu Diminta Lapor ke LPSK, Ini Tangapan Kuasa Hukumnya: Biasa-Biasa Saja

Terungkap inilah alasan Danu diminta untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Penulis: I Putu Juniadhy Eka Putra | Editor: Harun Ar Rasyid
Kolase TribunJabar
Saksi Muhammad Ramdanu alias Danu dan dua oknum banpol berada di TKP kasus Subang. 

TRIBUN-BALI.COM, SUBANG – Terungkap inilah alasan Danu diminta untuk melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Muhamad Ramdanu alias Danu merupakan salah satu saksi kunci yang menjadi perbincangan dalam Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang.

Diketahui Danu merupakan salah satu dari keluarga dari korban kasus Subang yakni, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu.

Danu pun sering menjadi buah bibir lantaran pengakuan kontroversialnya, salah satunya adalah soal adanya oknum banpol yang memerintahkannya masuk ke dalam TKP Subang.

Terlebih sikap Danu yang lugu dalam memberikan keterangan membuat dirinya menjadi sasaran empuk.

Karena alasan tersebut lah, sebagian publik yakin dan mendukung Danu tak terlibat dalam kasus Subang tersebut.

Dilansir Tribun-Bali.com dari TribunJabar.id pada Selasa 29 Maret 2022 dalam artikel berjudul Saksi Kasus Subang Danu Mendadak Disarankan Lapor ke LPSK, Ada Apa? Begini Reaksi Sang Kuasa Hukum, awal mula Danu disarankan melapor ke LPSK mencuat di sebuah kanal Youtube Luruskan.

Kemudian isu tersebut dibahas di kanal Youtube Heri Susanto. Dalam video Heri Susanto dijelaskan tanggapan dan reaksi dari kuasa hukum Danu, Achmad Taufan.

Heri Susanto menjelaskan kuasa hukum Danu, Achmad Taufan, pernah menyinggung LPSK.

Baca juga: TERKINI KASUS SUBANG: Salah Satu Saksi Kunci Dapat Dukungan, Diminta Lapor ke LPSK, Ada Apa?

“Bang Taufan kan menanggapinya paling senyum saja,” ujar Heri Susanto dalam video tersebut.

Ia pun yakin jika kuasa hukum Danu pun telah memahami upaya hukum yang akan dilakukan demi kebutuhan kliennya.

Dalam artian, sejauh mana urgensinya LPSK dibutuhkan dalam kasus Subang tersebut.

Kemudian Heri Susanto menyinggung sejauh ini Danu, sebagai saksi dalam keadaan aman. Ia menjelaskan selama memberikan kesaksian, respon kepolisian dan penyidik humanis.

Menurut Heri, Danu di mata hukum masih sama dengan saksi-saksi kasus Subang lainnya.

“Jadi Bang Taufan bilang, ada hal-hal tertentu, terkait persoalan lapor ke LPSK apabila, ya ada batasan-batasan tertentu,” jelasnya.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved