Sponsored Content

Komisi IV DPRD Badung Setujui Perubahan Tempekan Jadi Banjar di Desa Adat Karang Dalam Tua

Komisi IV DPRD Badung Setujui Perubahan Tempekan Menjadi Banjar di Desa Adat Karang Dalam Tua, Bongkasa

Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Harun Ar Rasyid
IST
Komisi IV saat melaksanakan rapat bersama Dinas Kebudayaan dan pihak Desa Adat Karang Dalam Tua, Bongkasa pada Selasa 29 Maret 2022 

TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Komisi IV DPRD Badung memberi rekomendasi/persetujuan kepada Desa Adat Karang Dalem Tua, Desa Bongkasa Pertiwi, Abiansemal yang selama ini akan dilakukan perubahan status tempekan menjadi banjar Jimbar Carik.

Begitu juga di Desa Tatag Wirasanti, Kerobokan.

Karang Dalem Tua disebut sudah layak menjadi desa adat lantaran sudah memenuhi syarat dari segi Parahyangan, Pawongan dan Palemahan.

Sedangkan dua tempekan yang dimekarkan menjadi banjar juga akan menguntungkan masyarakat dari segi pelayanan.

"Kami dari Dewan sepanjang tidak ada permasalahan, saya kira tidak ada masalah dan mendorong untuk segera disahkan. Hanya secara teknis administrasinya harus segera diselesaikan," kata Wakil Ketua Komisi IV Nyoman Dirga Yusa Rabu 29 Maret 2022.

Baca juga: Dampak Positif Event Joyland Bali 2022, Bawa Berkah bagi Penjual Makanan dan Driver Ojol

Baca juga: PERSIB BANDUNG & BALI UNITED Berbagi Venue di Laga Terakhir, Akan Dihadiri 300 Penonton

Baca juga: Tak Hanya di Pantai Melasti, Penyerobotan Lahan Negara dan Pelanggaran RTRW Banyak Terjadi di Badung

Pihaknya mengaku,sudah melaksanakan rapat bersama Dinas Kebudayaan dan prajuru adat Karang Dalem Tua dan Keroboka pada Selasa 29 Maret 2022 kemarin dengan didampingi anggota Ni Luh Gede Rara Hita Sukma Dewi, Luh Gede Sri Mediastuti dan AAA Inda Trimafo Yuddha saat

Menurut politisi asal Desa Taman, Abiansemal tersebut, dari segi perangkat dan struktur Karang Dalem Tua sudah memenuhi semua persyaratan. Pemekaran dilakukan, menurut Dirga karena dari segi kewilayahan Karang Dalem Tua yang sebelumnya masuk wilayah Desa Adat Bongkasa dibatasi Desa Adat Karang Dalem Anyar.

"Dalam etika kebalian, terutama saat ada upacara keagamaan terjadi problematik. Karena antara Desa Adat Bongkasa dan Karang Dalem Tua di tengah-tengah itu ada Karang Dalem Anyar. Jadi saat mebraye mereka jauh, karena selat desa ini jadi tidak efektif," terangnya.

Begitu juga dari segi ekonomi ungkapnya, potensi di Karang Dalem Tua cukup tinggi dan rata-rata masyarakatnya memiliki ekonomi yang cukup. Pihaknya juga melihat tidak ada potensi konflik di wilayah tersebut jika terjadi pemekaran.

"Kajian yuridis, filosofis, sosiologis tidak ada permasalahan kenapa harus dilama-lamakan. Saya rasa tidak ada yang perlu disangsikan," katanya.

Lebih lanjut dirinya mengaku, Komisi IV katanya sudah memberi rekomendasi agar segera disahkan untuk ditembuskan ke Provinsi Bali. Bahkan pihaknya akan mengawal semua itu.

" Bukan uang permasalahannya tapi status. Agar tidak gabeng kedepan. Jadi saya sangat setuju untuk itu," katanya.

Sementara, Kepala Dinas Kebudayaan Gede Sudarwitha mengungkapkan, langkah lanjutan dari rekomendasi Dewan akan diajukan ke Provinsi. Kemudian, Provinsi akan mendaftarkan untuk menjadi Desa Adat.

"Sementara untuk pemekaran banjar adat sepenuhnya adalah kewenangan Bupati. Jika sudah disetujui Dewan, tinggal proses administrasi pengajuan ke Bapak Bupati. Itu saja," paparnya. (*)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved