Berita Tabanan
Kejari Tabanan Launching Wayan Biling, Restorative Justice Dilaksanakan Secara Jemput Bola
Kejari Tabanan Launching Wayan Biling, Pelayanan Langsung ke Masyarakat, Restorative Justice Dilaksanakan Secara Jemput Bola
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
“Intinya kita agar turun langsung ke masyarakat dan mengcover seluruh pelayanan yang ada di kami. Termasuk salah satunya adalah pelaksanaan layanan restorative justice atau keadilan restoratif ini harus hadir di tengah masyarakat. Nantinya kita akan selesaikan di setiap kecamatan,” jelasnya didampingi Kasi Intel, Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
Dewa Awatara melanjutkan, khusus untuk pelaksanaan restorative justice ini nantinya akan lebih cepat dan efisien.
Jika sebelumnya, untuk proses restorative justice ini membutuhkan waktu hingga 14 hari lamanya, dengan Wayan Biling ini bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua elemen atau persyaratan terpenuhi.
Dia menyebutkan, persyaratan yang dimaksud untuk melakukan restorative justice ini, diantaranya seperti dalam perkara ini ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Bukan merupakan residivis, kemudian ada perdamaian di dalamnya yang merupakan mekanisme dari keadilan restorative ini.
“Kejari juga datang langsung ke lokasi di tempat perkara itu contohnya di Pupuan atau daerah lainnya. Kita akan meminjam sebuah ruangan di Kantor Camat misalnya dengan mengundang Tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi dan lainnya untuk membahas perkara ini. Mungkin terobosan ini baru di Tabanan saja. Intinya kami ingin menyelesaikan sebuah perkara dengan lebih cepat dan efisien serta ingin lebih dekat di hati masyarakat Tabanan khususnya,” tandasnya.
(*)