Berita Tabanan
Kejari Tabanan Launching Wayan Biling, Restorative Justice Dilaksanakan Secara Jemput Bola
Kejari Tabanan Launching Wayan Biling, Pelayanan Langsung ke Masyarakat, Restorative Justice Dilaksanakan Secara Jemput Bola
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Irma Budiarti
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Kejari Tabanan Launching Wayan Biling, Pelayanan Langsung ke Masyarakat, Restorative Justice DIlaksanakan Secara Jemput Bola.
Kejaksaan Negeri Tabanan launching kendaraan operasional berupa mobil pelayanan bernama “Wayan Biling” atau Wadah Pelayanan Mobil Keliling di Kantor Kejari Tabanan, Jumat 1 April 2022.
Dengan mobil ini, nantinya masyarakat akan mendapatkan pelayanan dengan sistem jemput bola khusus untuk yang jauh dari kota.
Pelayanan yang dimaksud adalah seluruh pelayanan yang ada di Kejari Tabanan salah satunya pelayanan kegiatan restorative justice.
Pelayananan Keadilan restoratif ini nantinya bisa dilakukan dengan lebih cepat dan efisien.
Baca juga: Kejari Tabanan Pernah Kirim Barang Bukti ke Lombok, Layanan Sitarpos Terus Digencarkan
Menurut Kepala Kejari Tabanan Ni Made Herawati, kendaraan operasional bernama Wayan Biling tau Wadah Pelayanan Mobil Keliling ini dihadirkan untuk memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat.
“Dengan adanya kendaraan operasional bernama Wayan Biling ini tentunya nanti memudahkan kami untuk memberikan layanan kepada masyarakat. Semua pelayanan yang ada di kami ini nantinya ada atau bisa dilaksanakan lewat mobil ini,” jelas Herawati, Jumat 1 April 2022.
Menurutnya, dengan diresmikannya mobil pelayanan keliling ini nantinya bisa memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi.
Contohnya, ketika selama ini masyarakat yang jauh dari Kota Tabanan seperti Pupuan atau sekitarnya, Kejari bisa melayani secara jemput bola.
“Semoga ke depan, kami bisa mengemban tugas sesuai dengan apa yang diamanahkan,” harapnya.
Apakah selama ini ada kendala? Herawati menyebutkan, syukurnya belum sampai ada kendala layanan.
Namun, dengan bantuan mobil operasional ini nantinya bisa memberikan layanan lebih maksimal misalnya sampai ke pelosok desa.
“Jadi semua pelayanan kita ada di sini (mobil pelayanan). Intinya kami ingin memberikan pelayanan yang lebih maksimal lagi kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Tabanan I Dewa Gede Putra Awatara menjelaskan, ide awal dari diluncurkannya mobil pelayanan keliling ini lantaran ada banyak program di Kejari Tabanan.
Pihaknya berusaha untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan sistem jemput bola.
Baca juga: Kejari Tabanan Periksa 11 Saksi Kasus Korupsi LPD Sunantaya, Juga Akan Lakukan Pemeriksaan Ahli
“Intinya kita agar turun langsung ke masyarakat dan mengcover seluruh pelayanan yang ada di kami. Termasuk salah satunya adalah pelaksanaan layanan restorative justice atau keadilan restoratif ini harus hadir di tengah masyarakat. Nantinya kita akan selesaikan di setiap kecamatan,” jelasnya didampingi Kasi Intel, Gusti Ngurah Anom Sukawinata.
Dewa Awatara melanjutkan, khusus untuk pelaksanaan restorative justice ini nantinya akan lebih cepat dan efisien.
Jika sebelumnya, untuk proses restorative justice ini membutuhkan waktu hingga 14 hari lamanya, dengan Wayan Biling ini bisa diselesaikan lebih cepat dengan catatan semua elemen atau persyaratan terpenuhi.
Dia menyebutkan, persyaratan yang dimaksud untuk melakukan restorative justice ini, diantaranya seperti dalam perkara ini ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun.
Bukan merupakan residivis, kemudian ada perdamaian di dalamnya yang merupakan mekanisme dari keadilan restorative ini.
“Kejari juga datang langsung ke lokasi di tempat perkara itu contohnya di Pupuan atau daerah lainnya. Kita akan meminjam sebuah ruangan di Kantor Camat misalnya dengan mengundang Tokoh agama, tokoh masyarakat, saksi dan lainnya untuk membahas perkara ini. Mungkin terobosan ini baru di Tabanan saja. Intinya kami ingin menyelesaikan sebuah perkara dengan lebih cepat dan efisien serta ingin lebih dekat di hati masyarakat Tabanan khususnya,” tandasnya.
(*)