Berita Tabanan
28 TPS3R Diserahkan ke Desa, Sampah di Tabanan Kini Dikelola oleh Desa
26 Unit bangunan baru Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan dua unit TPS3R revitaliasi telah diserahkan dari Dinas PUPRPKP
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - 26 Unit bangunan baru Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) dan dua unit TPS3R revitaliasi telah diserahkan dari Dinas PUPRPKP Tabanan kepada seluruh desa penerima.
Sehingga, untuk selanjutnya pihak desa bakal melakukan pengelolaan sampah di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup.
Diharapkan pengelolaan berjalan beriringan dengan kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah di Tabanan.
Menurut data yang diperoleh, proyek yang bernilai Rp19,1 Miliar ini telah membangun 28 TPS3R.
Rinciannya, bangunan baru TPS3R di 26 Desa, sedangkan 2 TPS3R mendapat revitalisasi.
Baca juga: Pelebon Panglingsir Puri Anyar Kerambitan Tabanan, Turis Asing dan Ekspatriat Terlibat Langsung
26 Desa yang mendapat bantuan pembangunan baru TPS3R diantaranya adalah di Desa Antosari dan Lalanglinggah di Kecamatan Selemadeg Barat, kemudian Desa Wanagiri, Wanagiri Kauh dan Selemadeg di Kecamatan Selemadeg, selanjutnya ada di Desa Gadung Sari, Dalang, Tegalmengkeb, Gadungan, dan Gunung Salak di Kecamatan Selemadeg Timur.
Di Kecamatan Kerambitan ada di Desa Baturiti. Kemudian ada di Desa Bongan, Subamia dan Denbantas Kecamatan Tabanan, Desa Belalang, Buwit, Bengkel, Abiantuwung di Kecamatan Kediri.
Selanjutnya, di Desa Luwus, Perean, Perean Kangin, Batunya, dan Desa Antapan di Kecamatan Baturiti. Kemudian di Desa Buruan dan Tengkudak Kecamatan Penebel.
Kemudian dua desa yang mendapat bantuan revitalisasi adalah Desa Batanyuh di Kecamatan Marga, dan Desa Padangan di Kecamatan Pupuan.
"Itu (TPS3R) sudah kita serahkan ke Desa penerima. Sudah rampung secara bertahap. Artinya ada yang sudah diserahkan Januari, ada di Pebruari juga," kata Kepala Bidang Perumahan dan Pemukiman, Dinas PUPRPKP Tabanan, I Gede Adnyana.
Baca juga: 3 Sapi dan 20 Are Sawah Tertimbun Longsor di Tabanan, Artadana: Mungkin Karena Curah Hujan Tinggi
Adnyana menjelaskan, setelah diserahkan ke Desa, nantinya pihak Pemerinth Desa yang melakukan pengelolaannya di bawah pengawasan Dinas Lingkungan Hidup Tabanan. Diharapkan, TPS3R ini bisa segera beroperasi dan mampu mengurangi sumbangan sampah ke TPA Mandung agar sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
"Intinya pembangunan sarana pengelolaan sampaj ini menjadi prioritas dan diharapkan bisa segera beroperasi agar bisa mengurangi sumbangan sampah ke TPA Mandung," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tabanan, I Made Subagia mengatakan, setelah rampungnya sarana pengelolaan sampah ini diharapkan bisa mengurangi kiriman ke TPA Mandung.
Hal terpenting dari sarana ini adalah bukan jumlahnya, namun bagaimana kesadaran masyarakat untuk mengelola sampahnya secara mandiri atau berbasis sumber sesuai dengan Pergub Bali Nomor 47 tahun 2019.
"Kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat dan tentunya sarana yang digunakan sebagai pengelolaan juga meningkat," harapnya.
Baca juga: Ketua DPRD Bali Sudah Besuk Eka Wiryastuti, Mantan Bupati Tabanan dan Dosen Unud Tersangka Suap DID