Berita Badung
Dewan Badung Sebut Kebijakan ABT Membingungkan, Sarankan Masyarakat Pakai Air PDAM
Kondisi itu pun menjadi pembahasan pada rapat Komisi I DPRD Badung pada Selasa 5 April 2022.
Penulis: I Komang Agus Aryanta | Editor: Wema Satya Dinata
TRIBUN-BALI.COM, MANGUPURA - Sejauh ini kebijakan pemanfaatan Air Bawah Tanah (ABT) yang akan digunakan untuk masyarakat masih membingungkan.
Bahkan masyarakat tidak tahu kebijakan itu sejatinya ada di pemerintah provinsi Bali.
Tidak jarang ada oknum-oknum yang memanfaatkan hal itu dengan memeras masyarakat. Sehingga jajaran DPRD Badung mendorong masyarakat menggunakan air PDAM.
Kondisi itu pun menjadi pembahasan pada rapat Komisi I DPRD Badung pada Selasa 5 April 2022.
Baca juga: Soal Pengadaan Seragam Gratis di Badung, Kadisdikpora Sebut Masih Berproses
Rapat dipimpin Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dihadiri sejumlah anggota seperti Wayan Sugita Putra, AAN Ketut Agus Nadi Putra, Gusti Ngurah Sudiarsa, Luh Putu Sekarini dan para tenaga ahli.
Dalam kesempatan itu, AAN Ketut Agus Nadi Putra mengungkapkan kerap mendapatkan keluhan dari masyarakat, khususnya pengusaha kecil terkait dengan pemanfaatan ABT.
Kendati demikian, pihaknya juga bingung lantaran kebijakan ABT ada di tingkat provinsi bukan di kabupaten.
"Jadi kebijakan yang mengatur ABT membingungkan masyarakat kecil, khususnya yang memiliki usaha kecil.
Ini kami meminta petunjuk kemana harus melaporkan, karena kami sebagai komisi I yang membidangi hal tersebut," katanya.
Gung Nadi Putra juga mendapat keluhan dari masyarakat yang didatangi aparat akibat memanfaatkan ABT. Bahkan, melakukan intervensi terhadap masyarakat dan meminta bayaran.
Dirinya mengaku, banyak sekali dari masyarakat didatangi tim dari aparat penegak hukum yang menyambangi secara langsung ke pemilik-pemilik usaha tanpa memandang pengusaha kecil.
Untuk itu, pihaknya berharap ada kejelasan mengenai regulasi ABT, sehingga masyarakat tidak cemas dan menjadi objek pemerasan lantaran awam mengenai regulasi ABT.
Sementara Made Ponda Wirawan juga mengakui regulasi mengenai pemanfaatan ABT menjadi sorotan di masyarakat.
Untuk itu, pihaknya mendorong Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung melakukan sosialisasi mengenai kebijakan ABT.
"Kita mendorong Satpol PP bekerja maksimal melakukan sosialisasi, terlebih ABT bukan lagi menjadi ranah kabupaten tapi provinsi," tegasnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Rp 30 M, Polres Badung Geledah Rumah Mantan Ketua LPD & Mantan Bendesa Adat Gulingan
Dirinya beranggapan di kabupaten perlu memberikan sosialisasi bagaimana kebijakan di daerah. Bahkan untuk masyarakat, pihaknya menyarankan agar menggunakan PDAM.
"Guna menghindari adanya pelanggaran pemanfaatan ABT, kami berharap masyarakat mengutamakan penggunaan air bersih dari Perumda Air Minum Tirta Mangutama," sarannya.
Hanya saja untuk di wilayah yang belum teraliri air PDAM bisa memakai ABT, sehingga tidak menghambat usaha. Sehingga penting bagaimana cara mengurus ABT.
"Jangan sampai masyarakat kita diperas oleh oknum karena menggunakan ABT," imbuhnya.(*)
Artikel lainnya di Berita Badung