Berita Denpasar

Cookies Mengandung Narkoba di Denpasar, Bahan Berasal Dari China, Sehari Bisa Produksi 200 Biji

Dalam sehari tersangka bisa membuat kue narkotika sebanyak 100 hingga 200 biji.lum

Penulis: Firizqi Irwan | Editor: Noviana Windri
Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan.
Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022. 

Sementara itu, berdasarkan hasil pengungkapan, petugas berhasil mengamankan 19 potong kue warna cream dengan berat 26,97 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,94 gram. 

Ada juga satu plastik klip berisi serbuk warna cream dengan berst 1,68 gram dan juga masing-masing satu timbangan elektrik kompor gas, gelas stainles, sendok stainles, korek api gas, botol liquid vape, pipa kaca dan satu handphone.

Sedangkan barang haram tersebut hanya menggunakan bahan kue seperti tepung terigu, air, liquid vape berisi ganja sintesis, telur ayam, mentega, gula pasir, garam, baking soda, serbuk cannabinoid.

Baca juga: Pertama Kali Digelar, Desa Bedulu Gianyar Gelar Jambore Desa Bersih Narkoba

Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP: Perwira Dua Bunga Ditembak Mati Tahanan Narkoba karena Enggan Kembali ke Polda

Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika
Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika (Tribun Bali/Ahmad Firizqi Irwan)

Sebelumnya diberitakan, Sat Resnarkoba Polresta Denpasar berhasil mengungkap rumah industri (home industri) pembuatan kue cookies yang mengandung narkotika, Rabu 6 April 2022.

Pengungkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Kompol Losa Lusiano Araujo bersama anggota dan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.

Hasilnya, ada belasan kue mengandung narkoba yang didapatkan petugas kepolisian dan petugas BNN di salah satu rumah di Jalan Ida Bagus Oka, Gang Pasa Tempo, Nomor 9, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Bali. 

Hal itupun disampaikan Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas saat jumpa pers di TKP pengungkapan home industri pada Rabu 6 April 2022 siang.

"Jadi hari ini kami berhasil mengungkap kasus narkoba, dimana yang bersangkutan membuat narkoba yang dicampur membentuk kue kukis.

Jadi tersangka ini, mmebuat home industri lah. Dimana kukis itu mengandung narkotika golongan satu," ujar AKBP Bambang Yugo Pamungkas.

Lebih lanjut pengungkapan kasus ini masih ia kembangkan lebih lanjut, namun untuk barang bukti yang berhasil ditemukan dari tangan tersangka bernama Emanuel Chaesar Bagaskara 24 tahun.

AKBP Bambang Yugo mengatakan barang bukti yang 19 potong kue kukis dengan berat 2,9 gram, satu plastik berisi serbuk kuning dengan berat 14,9 gram, serbuk cream 1,6 gram, timbangan elektrik, kompor gas, gelas, sendok satu buah botol liquid vape, korek api gas dan handphone.

"Untuk kasus ini masih kita kembangkan lebih lanjut. Untuk kasus ini sendiri sudah dari 1 April 2022 kita dapatkan," tambahnya. 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved