Berita Tabanan
Dewan Pasang Badang Kasus Tanah Adat, Komisi I DPRD Segera Panggil BPN Tabanan
Komisi I DPRD Tabanan memberikan perhatian serius terhadap kasus tanah ayahan desa Banjar Tenten
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Krama membawa spanduk bertuliskan "Kembalikan Tanah Leluhur Kami".
Krama memberikan dukungan kepada Bendesa dan Kelian Adat setempat dalam menjalani sidang mediasi atas gugatan salah satu BPR di Denpasar.
Gugatan yang dimaksud terkait akan dilaksanakan eksekusi lahan milik adat yang sebelumnya dijual melalui lelang.
Bendesa Adat Banjar Anyar, I Made Raka mengataikan, kasus tanah adat atau tanah ayahan desa yang sebelumnya ditempati keluarga Ni Nengah Sulastri yang akan dieksekusi baru mencuat beberapa waktu belakangan ini.
Itu diketahui setelah adanya surat tembusan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Tabanan kepada pihak desa adat sekitar satu bulan lalu.
Sejatinya, sejak surat diterima sudah dilakukan upaya mediasi.
Baca juga: SOSOK Brigjen Junior Tumilaar yang Teriak-teriak Pengkhianat, 2 Kali Viral Urusan Sengketa Tanah
Namun, dalam mediasi tersebut hanya terdapat dua pilihan yakni eksekusi paksa atau eksekusi sukarela.
Namun, warga Banjar Adat Tenten akan tetap memperjuangkan dan mempertahankan tanah ayahan desa seluas 469 M2 tersebut. Ia menegaskan akan mengambil jalur hukum.
"Kami tetap mempertahankan tanah ayahan desa kami," jelasnya. (*)
Kumpulan Artikel Tabanan