Berita Buleleng
KORUPSI, Mantan Bendahara BUMDes Pucaksari Buleleng Ditahan,Uang Nasabah Digunakan Keperluan Pribadi
penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap wanita yang menjabat sebagai bendahara BUMDes Pucaksari itu sejak 2012 hingga 2014 ini
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Wema Satya Dinata
Tribun Bali/Ratu Ayu Astri Desiani
Mantan BUMDes Gema Matra Pucaksari, Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Ni Putu Masdarini saat dilakukan penahanan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi, Kamis (7/4/2022)
Dari total kerugian uang negara yang ditimbulkan, Masdarini tercatat baru melakukan pengembalian sebesar Rp 21 juta.
Masdarini kini menjalani penahanan di Rutan Polsek Sawan selama 20 hari kedepan.
Penyidik pun dalam waktu dekat akan merampungkan berkas perkara, untuk selanjutnya diserahkan ke JPU.
Oleh JPU berkas tersebut akan diteliti terlebih dahulu.
Apabila dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, maka kasus akan dilimpahkan ke Pengadilan.
“Sisa pengembalian kerugian negara akan dihitung saat pembacaan narasi tuntutan uang pengganti di pengadilan.
Selain itu apakah akan ada tersangka baru, kami akan menunggu hasil dipersidangan nanti, kalau ada tentu penyidik akan menindaklanjuti,” tutupnya. (*)
Artikel lainnya di Berita Buleleng