Berita Tabanan
Nelayan Dilarang Beli Pertalite, Ketua HNSI Minta Solusi ke DPRD dan Bupati Tabanan
Para nelayan di Kabupaten menjerit karena mereka yang hendak melaut dilarang membeli bahan bakar pertalite di sejumlah SPBU
Penulis: I Made Prasetia Aryawan | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
TRIBUN-BALI.COM, TABANAN - Para nelayan di Kabupaten menjerit karena mereka yang hendak melaut dilarang membeli bahan bakar pertalite di sejumlah SPBU.
Padahal jumlahnya tidak banyak dan saat ini sedang musim panen lobster.
Sebagian nelayan juga terpaksa beralih profesi, seperti tukang kajang nyuh atau buruh angkut kelapa.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Tabanan, I Ketut Arsana Yasa menceritakan, ia telah mendapat banyak laporan dari para nelayan di seluruh Kabupaten Tabanan.
Baca juga: Polisi Mediasi Nelayan dengan SPBU Soka, Diizinkan Beli Pertalite dengan Membawa Surat Rekomendasi
Sedikitnya, ia pagi ini sudah mendapat tiga kali telepon untuk mesadu terkait kesulitan mendapatkan BBM.
"Saya terima tiga telepon dari teman-teman nelayan seperti di wilayah Selemadeg. Per hari ini (kemarin, Red), mereka tak bisa melaut karena tak bisa membeli petralite di SPBU Soka," ungkap Arsana Yasa, Rabu 6 April 2022.
Pria yang akrab disapa Ketut Sadam ini mengatakan, menurut para nelayan mereka tak diizinkan beli pertalite karena aturan.
Namun tak dijelaskan aturan mana yang digunakan melarang.
"Sebenarnya per 1 April itu sempat tak dikasih. Tapi setelah itu nelayan menggunakan kartu nelayan kemudian diberikan. Tapi tadi pagi tak diberikan lagi," kata pria yang juga Anggota Komisi I DPRD Tabanan ini.
Terkait upaya kelanjutannya, Sadam menjelaskan, dia dan para nelayan akan meminta petunjuk Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga dan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya.
Dia berharap ada solusi dengan kondisi ironi saat ini, apalagi aktivitas para nelayan merupakan salah satu bentuk perekonomian.
Para nelayan di Tabanan terdampak imbas aturan yang melarang pembelian dengan jumlah kebutuhan.
Para nelayan hanya diberi maksimal 5 liter bahan bakar.
Padahal, para nelayan di Tabanan sudah mengantongi kartu nelayan sebagai legalitas.
Pihak HNSI Tabanan pun mempepertanyakan kebijakan ini, karena jika hanya 5 liter, nelayan akan mengambang di tengah lautan.