Berita Tabanan

Nelayan Dilarang Beli Pertalite, Ketua HNSI Minta Solusi ke DPRD dan Bupati Tabanan

Para nelayan di Kabupaten menjerit karena mereka yang hendak melaut dilarang membeli bahan bakar pertalite di sejumlah SPBU

Tribun Bali/I Made Prasetya Aryawan
Ketua DPRD Tabanan, I Made Dirga saat memberikan keterangan usai rapat kerja gabungan komisi, Rabu 6 April 2022 - Nelayan Dilarang Beli Pertalite, Ketua HNSI Minta Solusi ke DPRD dan Bupati Tabanan 

HNSI juga menyindir bahwa tak ada SPBU di tengah lautan.

Menurut informasi, pihak SPBU hanya menjalankan instruksi dari Pertamina.

Para Nelayan diizinkan untuk membeli bahan bakar jika membawa surat keterangan dari Desa.

Selain itu, para nelayan juga membawa tangki mesin langsung ke SPBU, namun hanya mendapat 5 liter saja.

"Nelayan kita kan membutuhkan sekitar 15-17 liter sekali melaut. Nah sekarnag diberikan 5 liter, nanti nelayan kita mengambang di tengah laut. Di tengah laut kan tidak ada SPBU," sindir Arsana Yasa.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga menjawab secara normatif.

Pihaknya, akan segera memanggil pihak Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Tabanan untuk meminta kejelasan tersebut.

Polisi dari Polsek Selemadeg akhirnya turun ke SPBU Soka guna memediasi informasi larangan nelayan pembelian bahan bakar untuk melaut, Rabu.

Baca juga: Nelayan Tabanan Menjerit Tak Bisa Melaut, Dilarang Beli Pertalite di SPBU

Dari mediasi tersebut, pengelola SPBU Soka dan nelayan dipertemukan dan dicarikan solusi.

Kedua belah pihak sepakat dengan mengikuti ketentuan dari pihak Pertamina yang meminta agar nelayan menyertakan surat rekomendasi dari desa.

Menurut informasi yang diperoleh, setelah proses mediasi yang dilakukan antara pihak SPBU dan nelayan, hasilnya para pihak menyanggupi menjalankan ketentuan yang ada.

Setelah mediasi, para nelayan sudah diizinkan untuk membeli sesuai kebutuhan yakni maksimal 30 liter.

"Iya dari Polsek juga sudah datang ke SPBU Soka itu untuk mencari solusi bersama terkait kesalahpahaman antara pihak SPBU dengan nelayan. Itu mungkin salah paham saja tadi," jelas Kabag Ops Polres Tabanan, Kompol I Nengah Sudiarta, Rabu.

Kompol Sudiarta menjelaskan, sebelum kesalahpahaman tersebut terjadi, seorang warga yang berprofesi sebagai nelayan hendak membeli bahan bakar jenis pertalite Rp 100 ribu dengan menggunakan jerigen.

Saat itu, nelayan sudah menunjukkan kartu nelayan, namun karena tak membawa surat rekomendasi (ketentuan) akhirnya tak diizinkan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved