Ayah Setubuhi Anak di Buleleng
UPDATE Ayah Setubuhi Anak di Buleleng, Komnas Perlindungan Anak Dukung DBP Dihukum 20 Tahun Penjara
Komnas Perlindungan Anak Dukung DBP Dihukum 20 Tahun Penjara Buntut Kasus Persetubuhan Ayah Terhadap Anak Kandungnya
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Harun Ar Rasyid
TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait mengapresiasi Polres Buleleng, lantaran telah menetapkan DBP sebagai tersangka atas kasus persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.
Arist pun mengajak seluruh komponen masyarakat Buleleng agar bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Dikutip dari video keterangan persnya yang diunggah pada Jumat 8 April 2022, Arist menyebut peristiwa persetubuhan terhadap anak di bawah umur tidak boleh lagi terjadi di Buleleng.
Ia pun mengajak semua masyarakat Bumi Panji Sakti untuk bahu membahu memutus mata rantai kejahatan seksual terhadap anak.
Sebab kejahatan seksual terhadap anak, sebut Sirait merupakan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Arist juga menyebut, dengan terbongkarnya kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya itu, pihaknya mendukung Polres Buleleng untuk menerapkan UU Nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 dengan ancaman 15 tahun penjara, dan dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, menjadi 20 tahun penjara.
"Karena dilakukan oleh orangtua kandung, maka kami mendukung Polres Buleleng menerapkan Pasal 81, Pasal 83 dari UU Nomor 17 tahun 2016," ucapnya.
Baca juga: TERKINI SUBANG: Begini Kondisi TKP Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Kapan Terungkap?
Baca juga: UPDATE SUBANG: Warga Sekitar TKP Subang Keluhkan Ini, Polisi Butuh Waktu Lagi Untuk Ungkap Kasus?
Baca juga: 7 Arti Mimpi Nanah, Sebuah Berita Buruk Bagi Rutinitasmu
Arist menyebut, peristiwa persetubuhan ini tidak boleh lagi terjadi.
Ia mengajak semua komponen masyarakat Buleleng untuk menyelamatkan anak-anak dari predator kejahatan seksual.
"Gunakan komitmen kasus kejahatan seksual harus diberantas dengan pendekatan yang berkeadilan," katanya. (rtu)