Berita Bali

Masa Jabatan Bupati Buleleng Berakhir 4 Bulan Lagi, Pemprov Bali Belum Bahas Soal PJ, Tunggu Hal Ini

Masa Jabatan Bupati Buleleng Berakhir 4 Bulan Lagi, Pemprov Bali Belum Mau Bahas Soal PJ, Masih Tunggu Hal IniMasa Jabatan Bupati Buleleng Berakhir 4

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 pada, Rabu 6 April 2022 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar. 

“Nanti Pak Gubernur yang milih 3 orang gitu, nanti 3 orang itu ditetapkan Menteri, nanti Menteri yang dipilih 3 orang itu,” tegasnya.

Saat disinggung apakah ada syarat ‘harus’ berasal dari Buleleng untuk menjabat sebagai Pj Bupati Buleleng.

Menurut Sukra Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan tidak mempersyaratkan hal tersebut.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, Walikota-Wakil Walikota hanya menjelaskan bahwa pengisian kursi penjabat kepala daerah akan dilaksanakan jika terjadi kekosongan jabatan kursi kepala daerah yang cukup lama, yang mengharuskan adanya berkelanjutan jalannya pemerintahan.

“Tidak ada aturannya itu, yang pasti JPT Pratama,” tukasnya.

Untuk diketahui, saat ini ada 4 nama yang berpeluang menempati kursi Penjabat Bupati Buleleng.

Mereka adalah Sekwan DPRD Bali Gede Suralaga, birokrat asal Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula Kabupaten Buleleng, Kadisdikpora Provinsi Bali, I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, birokrat asal Desa Kalianget, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, Kadis Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dewa Gede Mahendra Putra, birokrat asal Kelurahan Kaliuntu, Kecamatan/Kabupaten Buleleng dan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bali Ida Bagus Gede Sudarsana, birokrat asal Desa Kayuputih, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. (gil)

BERITA LAINNYA

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved