Berita Bali

Masa Jabatan Bupati Buleleng Berakhir 4 Bulan Lagi, Pemprov Bali Belum Bahas Soal PJ, Tunggu Hal Ini

Masa Jabatan Bupati Buleleng Berakhir 4 Bulan Lagi, Pemprov Bali Belum Mau Bahas Soal PJ, Masih Tunggu Hal IniMasa Jabatan Bupati Buleleng Berakhir 4

Penulis: Ragil Armando | Editor: Harun Ar Rasyid
Tribun Bali/Ragil Armando
Gubernur Bali, Wayan Koster secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun 2023 pada, Rabu 6 April 2022 di Gedung Gajah Jayasabha, Denpasar. 

DENPASAR, TRIBUN BALI – Masa jabatan duet Bupati dan Wakil Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana-Nyoman Sutjidra (PASS) akan berakhir pada 27 Agustus 2022 ini.

Namun, Pilkada Buleleng yang harusnya digelar pada tahun 2022 sesuai dengan masa jabatan Bupati Buleleng dan Wakil Bupati Buleleng, dipastikan mundur mengikuti Pemilu Serentak 2024.

Atas kondisi ini dipastikan akan ditunjuk Penjabat (Pj) Bupati Buleleng yang akan diturunkan dari Provinsi Bali.

Terkait hal tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Provinsi Bali Ketut Sukra Negara mengaku bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu surat dari DPRD Buleleng terkait masa berakhir jabatan duet PASS.

Nantinya, jika surat tersebut sudah dikirimkan, maka Pemprov Bali melalui Gubernur, Wayan Koster bakal bersurat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dengan masa jabatan Bupati Buleleng.

“Ya Gubernur nanti yang memilih tiga orang, tapi belum kok, tunggu DPRD-nya dulu, nanti kan bersurat ke Gubernur Bali terkait dengan pengumuman berakhirnya masa jabatan, akan bersurat ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur,” paparnya saat dikonfirmasi, Minggu 10 April 2022.

Baca juga: Pusara di Desa Adat Gerokgak Digali Paksa, Polisi Gali Keterangan Warga di Sekitar Setra

Baca juga: TRANSFER PERSIB BANDUNG: Maung Kepincut Bek Persija Jebolan Diklat Persib ini, Bisa Dapat Gratis

Baca juga: Capaian Vaksinasi Booster di Bali Capai Hampir 60 Persen, Pemprov Bali Sentil Buleleng

Seharusnya, surat pemberitahuan masa jabatan itu harus dikirimkan paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir atau pada bulan Mei 2022.

“Itu paling lambat tiga bulan sebelum masa jabatan berakhir, paling lambat,” paparnya.

Kata dia, begitu ada penyampaian dari DPRD Buleleng ke Gubernur Bali, maka akan ditindaklanjuti untuk segera melakukan proses pengisian Pj Buleleng.

“Setelah surat ada baru kita proses itu,” terangnya.

Terkait dengan syarat pengisian jabatan Penjabat Bupati Buleleng sendiri, Sukra Negara menjelaskan bahwa syaratnya berasal dari unsur JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) yakni eselon II atau para kepala biro, kepala dinas, ataupun kepala badan di lingkungan Pemprov Bali.

“Yang pasti kan JPT atau Jabatan Tinggi Pratama, eselon II bisa Kepala Biro, Kepala Dinas, Kepala Badan,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa nantinya Gubernur Bali, Wayan Koster akan memilih tiga nama calon Pj Bupati Buleleng untuk dikirimkan ke Mendagri.

Oleh Mendagri dari tiga nama tersebut akan disaring untuk ditetapkan dan dilantik sebagai Pj Bupati Buleleng.

Pj Bupati Buleleng itu sendiri akan memerintah selama 2,5 tahun hingga tahun 2024 mendatang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved