Berita Badung
Hasil Audit Kasus Dugaan Korupsi LPD Anturan Timbulkan Kerugian Negara Hingga Rp 151 Miliar
Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Ketua LPD Anturan, Nyoman Wirawan terus bergulir
Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Karsiani Putri
Dari jumlah tersebut, terdapat tunggakan bunga yang belum dibayar oleh nasabah sebesar Rp 12.293.521.600. Dalam pembukuan, tunggakan itu dikonversi menjadi kredit oleh tersangka. Serta terdapat pula kredit yang tidak ada dokumennya alias kredit fiktif sebesar Rp 150.433.420.956.
Dalam pengelolaan keuangan LPD Anturan sejak tahun 2019, penyidik menemukan selisih antara modal, simpanan masyarakat, dengan total aset yang dimiliki.
Dimana, dalam pembukuan dicatat modal yang dimiliki oleh LP Anturan sebesar Rp 29.262.215.507 dan simpanan masyarakat sebesar Rp 253.981.825.542.
Sementara aset rill yang dimiliki oleh LPD hanya sebesar Rp 146.175.646.344.
Artinya, terdapat selisih sebesar Rp 137.068.394.705.
Selain bergerak dalam usaha simpan pinjam, LPD Anturan juga bergerak dalam usaha tanah kavling.
Namun usaha kavling yang dikelola atau dilaksanakan oleh tersangka Wirawan itu tidak memiliki tenaga pemasaran.
Sehingga untuk pemasaran tanah kavling, tersangka menggunakan jasa perantara alias makelar, dengan memberikan fee sebesar 5 persen dari penjualan.
Selanjutnya, dana hasil penjualan tanah kavling itu disimpan dalam rekening simpanan di LPD Anturan, dan mendapatkan bunga.
Hasil penjualan tanah kavling itu kemudian digunakan oleh tersangka Wirawan untuk melakukan Tirta Yatra di beberapa daerah, seperti Kalimantan hingga Rp 500 juta, ke Lombok sebesar Rp 75 juta, Gunung Salak Rp 150 juta, di Bali sebesar Rp 50 juta.
Kegiatan Tirta Yatra ini juga diikuti oleh seluruh karyawan LPD dan prajuru desa adat beserta keluarga.
Perkaranya, kegiatan Tirta Yatra ini tidak dilaporkan dalam pembukuan.
(*)