Berita Klungkung

Dua WNA Rusia yang Diamankan Imigrasi Sempat Tinggal di Penginapan Warga Ukraina di Nusa Penida

Dua WNA Rusia yang Diamankan Imigrasi Sempat Tinggal di Penginapan Warga Ukraina di Nusa Penida

Penulis: Eka Mita Suputra | Editor: Irma Budiarti
Tribun Bali/Eka Mita Suputra
Dua WNA Rusia berinisial AK (61) dan IK (34) diamankan tim gabungan Satpol PP Klungkung dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar. 

Diberitakan sebelumnya, dua orang Warga Negara (WN) Rusia diamankan karena telah melewati batas waktu izin tinggal.

AK (61) dan anaknya IK (34) diamankan di Pulau Nusa Penida, Bali, oleh petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Satpol PP Klungkung dan pihak desa adat setempat.

Keduanya diduga tidak dapat melakukan perpanjangan administrasi lantaran kehabisan biaya hidup. 

Diketahui, AK dan IK merupakan pemegang Izin Tinggal Kunjungan.

"Dua orang warga negara Rusia yang kami amankan kali ini merupakan ibu dan anak. Selama di Nusa Penida mereka hidup dari belas kasihan warga lokal," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Tedy Riyandi melalui siaran persnya, Rabu 13 April 2022.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved